Intimidasi di Munajat 212, Wartawan Mengadu ke Polisi Bertambah
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 27 Februari 2019 21:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis foto alias kamerawan CNN Indonesia Televisi, Endra Rizaldi, melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang ia alami saat meliput acara Malam Munajat 212 di Monas, Kamis 21 Februari 2019 lalu, ke Polda Metro Jaya.
Baca:
Intimidasi Wartawan di Munajat 212, Ini Kejadian Selengkapnya
Dalam pelaporannya, Endra didampingi oleh Kepala Peliputan CNN Indonesia TV sekaligus Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Revolusi Riza. "Kami membawa bukti kamera dan rekaman (saat kejadian)," ujar Riza di Polda Metro Jaya, Rabu 27 Februari 2019.
Laporan Endra tertuang dalam surat bernomor LP/1219/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Dua orang saksi yang tercatat dalam surat itu adalah Joni Aswira dan Muhammad Amjad.
Riza menyebut kalau Endra melaporkan massa yang memakai atribut Front Pembela Islam (FPI). Dalam surat, terlapor dinyatakan masih dalam penyelidikan. "Mereka memakai atribut ya. Itu urusan polisi untuk mencari tahu siapa pelaku," ucap Riza.
Baca:
Kekerasan Terhadap Wartawan di Munajat 212, Ini Pernyataan FPI
Para pelaku, lanjut Riza, diduga melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa dengan mengancam atau perbuatan kekerasan untuk melakukan sesuatu.
"Yang kami kedepankan adalah UU Pers, penghalang-halangan kerja jurnalistik karena teman-teman ini diintimidasi dan persekusi, diminta menghapus rekamannya," ujar Riza.
Kejadian tersebut berawal dari keributan yang terjadi saat massa yang bertugas sebagai pengamanan acara menangkap terduga pencopet. Para jurnalis yang berkumpul langsung mendekati lokasi kejadian. Beberapa di antaranya merekam.
Baca:
Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Munajat 212 Dilimpahkan ke Polda
Menyadari jadi sorotan, massa berbalik ke arah wartawan termasuk kamerawan CNN Indonesia TV. Massa yang mengerubungi bertambah banyak dan tak terkendali. Beberapa orang membentak dan memaksa menghapus gambar yang sempat terekam. Sebagian jurnalis akhirnya mengikuti paksaan itu.
Laporan ke polisi atas peristiwa yang sama telah lebih dulu dilakukan wartawan kanal 20Detik.com, Satria Kusuma. Dia yang menerima penganiayaan dan intimidasi, selain dipaksa menghapus rekaman gambar, langsung mengadu ke polisi pada Jumat dinihari, usai Malam Munajat 212 itu.
Atas pengaduan dan peristiwa itu Panitia Munajat 212 menyatakan penyesalannya. Mereka menyatakan tidak ada instruksi kepada kelompok yang ditugaskan mengawal acara untuk berbuat kekerasan terhadap para wartawan.