Usai Dituntut Hercules Sebut Lencana Seroja: Bukan Nyogok Pakai..

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 28 Februari 2019 08:38 WIB

Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Usai dituntut tiga tahun penjara, Hercules mengingatkan penghargaan yang pernah diberikan negara kepadanya dalam Operasi Seroja di Timor Timur dulu. Warga sipil Timor Timur pro-integrasi yang bergabung untuk membantu Kopassus pada 1983 itu memang pernah menerima penghargaan Bintang Setya Lencana Seroja.

"Ini mantan Seroja," kata Hercules, tidak lama setelah hakim Rustiyono menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019.
Baca : Jaksa Hercules Dicaci Maki Usai Sidang Tuntutan

Hercules dituntut tiga tahun karena dinilai melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas aksi pendudukan lahan yang disertai kekerasan milik PT Nila Alam. Selama sekitar 40 menit mendengarkan tuntutan di ruang Purwoto Gandasubrata itu, Hercules terlihat tenang.

Mantan preman Tanah Abang tersebut duduk di kursi terdakwa dengan posisi bahu kanan lebih turun dibanding sisi kirinya. Ia mengenakan kemeja warna putih, celana jeans warna biru dan kupluk warna ungu sebagai penutup kepala.

Kondisi di ruang sidang berubah menjadi sedikit tegang saat hakim mengetok palu tanda sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan pleidoi. Hercules menyapa awak media dan pendukungnya. Hal yang belum terjadi sejak sidang dakwaan.

Tak hanya menyapa, Hercules seperti berorasi di ruangan yang masih ada jaksa dan hakim tersebut. Salah satunya poin ucapan Hercules berkaitan dengan jasanya dalam Operasi Seroja di Timor Timur.

Advertising
Advertising

"Saya pemberani," ujar Hercules sambil menepuk dada. "Kalau tidak pemberani, Negara tidak kasih penghargaan kepada saya," lanjut Hercules yang disambut riuh pendukungnya di dalam ruang sidang.

Simak pula :
Di Muka Hakim dan Jaksa, Hercules: Saya Tidak Takut Peluru

Hercules kembali mengulang ucapan tersebut dengan nada yang tinggi. "Saya bukan pengecut, saya pemberani. Makanya negara kasih penghargaan untuk saya, bukan hanya sogokan pakai pantat,"

Menuju keluar ruangan, Hercules kembali mengatakan dirinya pemberani. Dia mengaku tidak takut peluru. "Hadapi perang di Timor Timur saya tidak takut," katanya. Setelah Hercules keluar, beberapa peserta sidang melontarkan kata-kata dengan nada tinggi kepada jaksa. Di antaranya, "Jaksa penjahat," "Gak ada dasarnya lu," "Goblok" dan "Dibayar berapa lu jaksa setan,".

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

26 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya