Vonis Richard Muljadi: Rehabilitasi 1,5 Tahun dan iPhone Kembali

Kamis, 28 Februari 2019 18:00 WIB

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi (kanan) bersalaman dengan jaksa penuntut umum saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Richard ditangkap karena menggunakan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim menghukum pengusaha muda yang juga cucu konglomerat, Richard Muljadi, menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun. Hukuman disampaikan dalam sidang vonis perkara penyalahgunaan narkoba jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca:
Kokain Richard Muljadi, Ini Kesaksian Model Shalvynne Chang

“Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat),” kata Hakim Ketua Krisnugroho saat sidang, Kamis 28 Februari 2019.

Vonis 1,5 tahun itu lebih berat daripada tuntutan jaksa berupa pidana selama satu tahun. Majelis hakim, kata Krisnugroho, menilai Richard Muljadi terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Richard terbukti menggunakan narkoba lewat bukti kokain 0,03854 gram yang ditemukan di atas telepon seluler model Iphone X dan selembar uang 5 dolar Australia yang disangka digunakan sebagai sedotan. Richard ditangkap di toilet restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 22 Agustus 2018 lalu.

Advertising
Advertising

Baca:
Saksi: Tingkat Penggunaan Narkotika Richard Muljadi Sangat Tinggi

“Dengan kesimpulan dari hasil assesment, terdakwa adalah penyalahguna kokain dan alkohol perlu direhabilitasi secara medis di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah,” ujar Krisnugroho.

Beredar foto tangkapan layar dari instastory akun Instagram @aidatanihaha pada Jumat, 1 Januari 2019 yang menggambarkan Richard Muljadi bersama pasangannya, Shalvynne Chang, tengah menikah. Dokumentasi: Istimewa

Richard Muljadi setidaknya akan menjalani hukuman rehablitasi itu selama 11 bulan lantaran dipotong tujuh bulan yang sudah dijalaninya semasa penahanan.“Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangi dari pidana yang sudah dijalankan,” kata Krisnugroho.

Mendengar putusan itu, pengacara Richard, Baso Fakhruddin, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Itu sama halnya dengan Jaksa Donny. Hakim memberikan tenggang waktu tujuh hari kepada keduanya.

Baca:
Dapat Bussiness Pass, Richard Muljadi Menikah di Luar RSKO

Hakim pun menetapkan barang bukti iPhone X dikembalikan kepada Richard Muljadi. Sedang uang kertas 5 Dolar Australia yang terdapat kokain sisa pakai diperintahkan dirampas dan dimusnahkan.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

14 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

22 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya