Ini Alasan Polisi Tak Menahan Joko Driyono

Jumat, 1 Maret 2019 12:40 WIB

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019. Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Bola tak menahan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Joko Driyono meski saat ini Joko telah berstatus tersangka perusakan barang bukti. Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pertimbangan ditahan atau tidaknya Jokdri, sapaan Joko Driyono, berada di tangan penyidik.

Selain itu, Argo menyebut ancaman hukuman Jokdri tak lebih dari 5 tahun penjara. "Pengrusakan barang bukti itu 2 tahun ancamannya," kata Argo saat dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 1 Maret 2019.

Baca: Ini Kata Satgas Antimafia Sepak Bola Mulai Cegah Pengaturan Skor

Menurut Argo selama penyelidikan, Jokdri juga dinilai kooperatif. Hingga saat ini, Jokdri telah tiga kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya menyatakan Joko Driyono telah mengakui perbuatannya dalam kasus mencuri, merusak, dan menghilangkan barang bukti terkait kasus kecurangan pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia.

Advertising
Advertising

Joko Driyono diketahui memerintahkan tiga anak buahnya untuk mencuri dan merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari 2019. Penyidik sudah memeriksa Joko pada Senin, 18 Februari 2019 dan Kamis, 21 Februari 2019. Kedua pemeriksaan masing-masing berlangsung sekitar 21 jam.

Baca: Polisi Jelaskan Uang Rp 300 Juta di Apartemen Joko Driyono

Ia kemudian kembali diperiksa pada 27 Februari 2019. Namun hanya berlangsung selama 4 jam lantaran terpotong. Pemeriksaan Jokdri akan kembali diagendakan oleh polisi pada pekan depan.

Polisi menggunakan sejumlah pasal yang dapat disangkakan kepada Joko Driyono. Di antaranya Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pencurian dan pemberatan. Plt Ketua Umum PSSI ini juga akan dijerat Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti. Lantas, Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Berita terkait

Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2

13 Desember 2023

Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2

Kepala Satgas Antimafia Bola Asep Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus match fixing di Liga 2 2018.

Baca Selengkapnya

Kata Erick Thohir Soal Penetapan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Pengaturan Skor Liga 2

13 Oktober 2023

Kata Erick Thohir Soal Penetapan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan hukuman larangan berkecimpung menanti para tersangka pengaturan skor Liga 2. Kepolisian masih kumpulkan bukti.

Baca Selengkapnya

Klub Liga 2 yang Terlibat Match Fixing Gelontorkan Dana hingga Rp 800 Juta untuk Suap Wasit

12 Oktober 2023

Klub Liga 2 yang Terlibat Match Fixing Gelontorkan Dana hingga Rp 800 Juta untuk Suap Wasit

Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Asep Edi Suheri mengatakan ada kemungkinan dana untuk suap wasit lebih dari Rp 800 juta di kasus match fixing ini.

Baca Selengkapnya

Satgas Antimafia Bola Polri Jelaskan Peran 2 Tersangka Baru Match Fixing Liga 2 2018

12 Oktober 2023

Satgas Antimafia Bola Polri Jelaskan Peran 2 Tersangka Baru Match Fixing Liga 2 2018

Satgas Antimafia Bola menungkap dua tersangka baru dalam kasus match fixing Liga 2 2018 berinisial VW dan DR.

Baca Selengkapnya

Satgas Antimafia Bola Polri Ungkap Klub Terlibat Match Fixing Masih Main di Liga 1

12 Oktober 2023

Satgas Antimafia Bola Polri Ungkap Klub Terlibat Match Fixing Masih Main di Liga 1

Kepala Satgas Antimafia Bola Asep Edi Suheri mengungkapkan klub yang terlibat match fixing Liga 2 habiskan uang hingga Rp 800 juta.

Baca Selengkapnya

Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

28 September 2023

Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap praktik pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan liga 2 2018

Baca Selengkapnya

Saat Diminta Jadi Anggota Satgas Anti Mafia Bola, Najwa Shihab Tanya Hal Ini ke Erick Thohir

20 September 2023

Saat Diminta Jadi Anggota Satgas Anti Mafia Bola, Najwa Shihab Tanya Hal Ini ke Erick Thohir

Kenapa Najwa Shihab bersedia menjadi menjadi anggota Satgas Anti Mafia Bola? Ia sempat menyakakan ini ke Erick Thohir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Erick Thohir Gandeng Publik Berantas Mafia Bola

20 September 2023

Jokowi Minta Erick Thohir Gandeng Publik Berantas Mafia Bola

Menurut Erick Thohir, satgas itu berisi lima orang dan tokoh-tokoh tersebut akan segera diumumkan nanti sore.

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Pengaturan Skor, Ini Kata Kapolri

26 Juni 2023

Soal Dugaan Pengaturan Skor, Ini Kata Kapolri

Kapolri menyatakan telah memerintahkan Satgas Antimafia Bola untuk melakukan pendalaman soal dugaan pengaturan skor di Liga Indonesia musim lalu.

Baca Selengkapnya

Kapolri Perintahkan Satgas Anti Mafia Bola Usut Dugaan Pengaturan Skor di Liga

26 Juni 2023

Kapolri Perintahkan Satgas Anti Mafia Bola Usut Dugaan Pengaturan Skor di Liga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Satgas Anti Mafia Bola mengusut dugaan kecurangan berupa pengaturan skor

Baca Selengkapnya