Kebakaran Kapal di Muara Baru, 3 Orang Jadi Tersangka

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 2 Maret 2019 13:04 WIB

Gambar udara kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan , Jakarta, Sabtu, 23 Februari 2019. Sebanyak 15 kapal hangus terbakar, bahan kapal yang berupa viber juga menjadi salah satu faktor cepatnya api meluas. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas insiden kebakaran kapal di Muara Baru, Jakarta Utara. Sebanyak 34 kapal terbakar di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman itu pada 23 dan 24 Februari 2019.

Baca juga: KM Artamina Jaya Diduga Sumber Kebakaran Kapal di Muara Baru

"Tersangka adalah SA, 27 tahun sebagai buruh las. WS, 35 tahun sebagai pemilik bengkel las, dan T, 33 tahun sebagai nelayan atau nakhoda kapal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Faruk Rozi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Maret 2019.

Faruk mengatakan, tersangka SA terancam dijerat dengan Pasal 187 atau 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara WS dan T diancam dengan Pasal 187 atau 188 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Polisi telah memeriksa 33 orang saksi sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Faruk menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka T selaku nakhoda Kapal Motor Arta Mina Jaya meminta kepada pengurus kapal berinisial S memanggilkan tukang las guna memperbaiki pondasi pompa keong yang patah. S lantas meminta WS yang memiliki usaha bengkel las Mitra Wijaya.

Advertising
Advertising

"WS lantas menyuruh SA mengerjakan pengelasan dan dilengkapi peralatan trafo merek Rino200 dengan daya listrik yang disalurkan melalui genset kapal," kata Faruk.

Saat SA melakukan pengelasan di kamar kapal yang penuh dengan bekas solar itu, api kemudian muncul dan terjadi kebakaran pada pukul 15.00 WIB. Faruk berujar, api dari KM Arta Mina Jaya itu kemudian menyebar ke kapal-kapal lain di sekitarnya.

Baca juga: Kebakaran Kapal di Muara Baru, Anies Evaluasi Pemadaman di Air

Faruk menambahkan, tersangka kebakaran kapal di Muara Baru diketahui tidak memiliki sertifikat keahlian bidang pengelasan. "Dia juga tidak menggunakan peralatan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) saat mengelas," kata dia.

Berita terkait

Kebakaran Tiga Kapal di Muara Baru, Tiga ABK Tewas

1 jam lalu

Kebakaran Tiga Kapal di Muara Baru, Tiga ABK Tewas

Tiga kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara mengalami kebakaran dan menewaskan tiga anak buah kapal yang tak sempat menyelamatkan diri

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

10 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

10 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

10 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

10 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

10 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya