Sandy Tumiwa Konsumsi Sabu Karena Sedang Galau

Editor

Ali Anwar

Minggu, 3 Maret 2019 17:02 WIB

Sandy Tumiwa juga pernah dilaporkan oleh istri sirinya bernama Roihanah Azizah Fithry Octavia alias Vivi ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2018 lalu. Sandy dipolisikan terkait dugaan pengrusakan barang milik sang istri. Hal itu tersebut terjadi akibat Sandy merasa cemburu dengan menuduh sang istri berselingkuh. tabloidbintang.com

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Sandy Tumiwa kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di Hotel The Grove, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat dinihari, 1 Maret 2019. Kepada polisi, Sandy mengatakan dirinya menggunakan barang haram itu karena sedang galau.

Baca juga: Kedapatan Gunakan Narkoba, Sandy Tumiwa Jadi Tersangka

"Ada, katanya masalah pribadi saja," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi saat dihubungi, Ahad, 3 Maret 2019. Namun, Arie tak merinci masalah pribadi yang dialami Sandy.

Unit Narkoba Kepolisian Sektor Menteng menangkap pria berusia 37 tahun itu pada 1 Maret 2019 pukul 02.30 WIB. Sandy terciduk sedang bersama laki-laki bernama Mikhael Angelio Yandi Langke (19) di kamar nomor 1218 lantai 12 hotel itu. Arie mengatakan, Mikhael mengaku sebagai manajer Sandy.

Sandy, ujar dia, membeli setengah gram sabu seharga Rp 800 ribu. Sebelum ditangkap, pelaku sudah menghabiskan setengahnya. Karena itulah, sisa sabu yang ditemukan di dalam kamar hotel seberat 0.24 gram. Barang bukti lain yang ditemukan, yakni alat hisap berupa bong dan aluminium foil. Hasil pemeriksaan urine keduanya positif narkoba.

Advertising
Advertising

Menurut Arie, Sandy Tumewa membeli sabu dari dua orang berinisial IF dan RM dalam satu tahun terakhir. Sandy rutin memesan sabu melalui sambungan telepon setiap dua hari sekali.

Adapun polisi telah menangkap pemasok sabu itu di rumah makan Mie Aceh, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu sore, 2 Maret 2019. "Semuanya tersangka dan ditahan," ucap Arie.

Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Pengamat Hukum Pertanyakan Unsur Keonaran

Polisi menjerat Sandy Tumiwa dan Mikhael dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. Sementara IF dan RM disangka Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ANI DIANA | ANTARA

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

2 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

2 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

2 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

3 hari lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

3 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

3 hari lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

3 hari lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya