Aset First Travel Disita Negara, Jemaah Ajukan Gugatan Perdata
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 4 Maret 2019 09:00 WIB
TEMPO.CO, Depok - Jemaah korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel berencana mengajukan gugatan perdata ikhwal aset yang disita negara ke Pengadilan Negeri Depok. Kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan sudah tidak ada cara lain lagi untuk memberangkatkan jemaah First Travel itu selain langkah ini.
"Saatnya jamaah bertindak dan berjuang, dengan ini kami nyatakan mengugat pihak terkait agar jamah bisa berangkat, " kata Riesqi kepada saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Maret 2019.
Baca: Kasasi Bos First Travel Ditolak, Begini Nasib Jamaah Umrohnya
Menurut Riesqi, pendaftaran gugatan perdata akan dilakukan pada Senin pagi ini.
Puluhan jemaah yang berada di Jabodetabek akan ikut mendampingi proses pengajuan gugatan di PN Depok. "Rencana sekitar pukul 10.00 sudah berada di pengadilan," kata dia.
Langkah menggugat secara perdata, kata Riesqi, diambil setelah putusan kasasi oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018 menolak pengajuan kasasi terdakwa tiga Bos First Travel. Putusan kasasi mengembalikan vonis kepada Andika Surachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sesuai vonis PN Depok, yakni 20 tahun, 18 tahun, 15 tahun.
"Serta semua aset dirampas oleh negara sehingga Kejaksaan bisa langsung mengeksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap," kata Riesqi.
Dalam sidang pembacaan putusan pada 30 Mei 2018, ketua majelis hakim, Sobandi, menyatakan tiga bos biro umrah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon anggota jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp 905 miliar. Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Anniesa 18 tahun kurungan, dan Kiki 15 tahun penjara.
Baca: Kasus First Travel, Aset Disita hingga Hukuman 20 Tahun Penjara
Ketiga bos First Travel melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa Kejaksaan Negeri Depok dalam tuntutannya sempat memasukkan agar aset yang disita diberikan kepada para korban sebagai ganti rugi. Namun hakim dalam putusannya memutuskan aset dirampas untuk negara.
Pada 31 Mei 2018, Juru bicara Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifianto, mengatakan hakim kesulitan menentukan siapa yang berhak atas aset First Travel. Apalagi perwakilan korban tak mau menerima aset sitaan itu. Bila ada korban yang menginginkan aset tersebut, menurut Teguh, mereka bisa mengajukan gugatan perdata.