Komnas HAM Kirim Surat soal Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 5 Maret 2019 07:58 WIB

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani mengenakan songkok hitam tinggi alias peci sufi dalam sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 Februari 2019. Selama menghadiri sidang, Dhani kerap menggunakan penutup kepala dengan berbagai model. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjawab surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM terkait dengan permintaan pemindahan penahanan terdakwa Ahmad Dhani dari Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur ke Rutan Cipinang, Jakarta.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butarbutar mengatakan pihaknya telah membalas surat yang dilayangkan Komnas HAM. Dalam surat balasan itu, kata dia, telah dijelaskan bahwa penahanan sudah sesuai prosedur. "Sudah sesuai prosedur yang mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata James saat ditemui di kantornya, Senin, 4 Maret 2019.

Baca: Mulan Jameela ke Komnas HAM, Minta Ahmad Dhani Tetap di Cipinang

James menuturkan setelah penasehat hukum dan jaksa mengajukan banding dalam perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Januari 2019, terdakwa telah menjadi tahanan Pengadilan Tinggi.

Komnas HAM sebelumnya mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi DKI mengenai penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Surabaya. Surat tersebut dikirimkan atas permintaan keluarga Dhani, yang diwakili oleh istrinya, Mulan Jameela. Komnas HAM meminta agar pengadilan mempertimbangkan pemindahan tersebut karena menyulitkan keluarga dan anak menjenguk Ahmad Dhani. Keluarga ingin agar Dhani tetap ditahan di Rutan Cipinang.

Advertising
Advertising

Adapun dalam salinan surat balasan Pengadilan Tinggi DKI ke Komnas HAM yang diterima Tempo, Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, selama 30 hari dari 31 Januari sampai 1 Maret 2019. Lalu, pada 30 Januari 2019, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan pemindahan tahanan Ahmad Dhani dari Jakarta ke Rutan Medaeng untuk memudahkan persidangan terdakwa di Surabaya.

Baca: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Perpanjang Penahanan Ahmad Dhani

Sebelumnya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.

Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik di Surabaya. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Setelah batas penahanan selama 30 hari, Pengadilan Tinggi DKI kembali memperpanjang tahanan Ahmad Dhani selama 60 hari. "Dasarnya penahanannya tetap berdasarkan syarat penahanannya untuk kepentingan pemeriksaan," kata James.

Selain itu, dasar penahanan yang dilakukan telah mengacu pada pasal 21 KUHAP. James menegaskan bahwa keputusan memperpanjang penahanan Ahmad Dhani berada di tangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Masa penahanan Ahmad Dhani, kata dia, bakal berakhir setelah tiga bulan terhitung saat awal ditahan. "Sebab, kami punya waktu paling lama tiga bulan untuk memutuskan hasil banding yang diajukan terdakwa," ujarnya.

Berita terkait

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

4 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

4 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

9 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

14 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

15 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

15 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

16 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

28 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

31 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

33 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya