Saat Mulan Jameela Mengadu ke Komnas HAM Soal Ahmad Dhani

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 5 Maret 2019 09:39 WIB

Istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela bergegas setelah menjenguk suaminya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 11 Februari 2019. Ahmad Dhani ditahan atas kasus tuduhan pencemaran nama baik dengan mengatakan "idiot" saat deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menerima surat balasan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.

Komisioner Amiruddin Al Rahab mengatakan isi surat balasan yang diterima Komnas HAM dari PT DKI menyatakan bahwa mereka tetap menahan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng. Adapun surat yang diajukan Komnas HAM terkait dengan permintaan keluarga Ahmad Dhani agar terdakwa dipindahkan dari Rutan Medaeng ke Rutan Cipinang, Jakarta.

Baca: Komnas HAM Kirim Surat soal Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI

"Surat balasannya sudah kami terima beberapa hari lalu. Isinya penjelasan soal status penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng," kata Amiruddin saat ditemui di kantornya, Senin, 4 Maret 2019.

Awalnya, Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan Cipinang setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selataan memvonisnya bersalah dalam kasus ujaran kebencian, pada Senin, 28 Januari 2019. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara dan ia langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.

Advertising
Advertising

Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik di Surabaya. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Terdakwa Ahmad Dhani (kiri) mengenakan blangkon dalam sidang pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. ANTARA/Putra Haryo Kurniawan

Amiruddin mengatakan awalnya istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela dan keluarga terdakwa datang ke Komnas HAM, pada 7 Februari lalu, untuk menyampaikan keluhan terkait dengan pemindahan pentolan band Dewa itu dari Rutan Cipinang ke Medaeng. Keluarga dan istri Ahmad Dhani memohon agar Komnas HAM menyampaikan ke jaksa bahwa pemindahan tersebut menyulitkan keluarga dan anaknya untuk mengunjungi terdakwa.

Keluarga pun, kata Amiruddin, menjamin bahwa Ahmad Dhani tidak akan lari dan bakal tetap mengikuti proses hukum di Surabaya, jika nanti dipindahkan ke Jakarta. "Atas dasar itu, kami mengirim surat ke pengadilan tinggi agar jaksa menimbang soal penahanan di sana berdasarkan permohonan Mulan Jameela dan keluarga," kata dia.

Menurut Amiruddin, langkah lembaganya mengirim surat ke PT DKI bukan atas dasar ingin mengintervensi proses hukum. "Kami hanya meneruskan dan meminta penjelasan pengadilan tinggi sebagai bentuk perhatian kami kepada keluarga terdakwa yang telah melapor ke Komnas HAM," kata dia.

Baca: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Perpanjang Penahanan Ahmad Dhani

Ia menuturkan bakal memberikan penjelasan kepada keluarga Ahmad Dhani terkait surat balasan yang telah diberikan dari PT DKI. "Semua keputusan penahanan ada di pengadilan tinggi. Surat yang kami terima menjelaskan bahwa penahanan sesuai prosedur hukum menurut mereka," ujarnya.

Juru bicara PT DKI Jakarta James Butarbutar mengatakan dalam surat balasan itu telah dijelaskan bahwa penahanan sudah sesuai prosedur. "Sudah sesuai prosedur yang mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata dia.

Menurut James, dasar penahanan Ahmad Dhani tertuang dalam pasal 21 KUHP. Penahanan terhadap terdakwa sepenuhnya atas dasar pertimbangan majelis hakim yang menangani perkaranya.

Pasal 21 ayat 1 KUHAP berbunyi, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan semestinya kliennya tidak perlu ditahan. Sebab, kliennya tidak akan melarikan diri dan proses hukumnya atas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga masih banding dan menunggu hasilnya dari PT DKI.

PT DKI saat ini telah memperpanjang penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari terhitung sejak 2 Maret sampai 30 April 2019. "Apa urgensinya menambah masa penahanan Ahmad Dhani," ujarnya.

Berita terkait

Gerindra Siapkan Ahmad Dhani Maju di Pilkada Surabaya, Ini Jalan Politik Pentolan Dewa 19

4 jam lalu

Gerindra Siapkan Ahmad Dhani Maju di Pilkada Surabaya, Ini Jalan Politik Pentolan Dewa 19

Partai Gerindra menyiapkan musisi Ahmad Dhani maju dalam Pilkada 2024, Calon Wali Kota Surabaya. Berikut perjalanan politik pentolan Dewa 19.

Baca Selengkapnya

Partai Gerindra Siapkan Ahmad Dhani untuk Maju Wali Kota Surabaya

1 hari lalu

Partai Gerindra Siapkan Ahmad Dhani untuk Maju Wali Kota Surabaya

Gerindra akan mempersiapkan musisi yang juga kader partainya, Ahmad Dhani, untuk maju dalam Pilwalkot Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

7 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

7 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

12 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

17 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

18 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

18 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

19 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

31 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya