Mengadu ke Komnas HAM, Ini Curhatan Keluarga Ahmad Dhani

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 5 Maret 2019 11:27 WIB

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengenakan blangkon saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan telah menyurati Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan pemindahan terdakwa Ahmad Dhani ke Rumah Tahanan Medaeng, Jawa Timur ke Rutan Cipinang, Jakarta. Surat itu dibuat setelah Komnas HAM kedatangan keluarga dan istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela pada 7 Februari 2019.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan keluarga dan istri Ahmad Dhani datang ke lembaganya menyampaikan bahwa mereka sulit dan terbatas dalam menjalin komunikasi dengan terdakwa di Rutan Mendaeng. "Keluarga meminta agar Ahmad Dhani dipindahkan kembali ke Rutan Cipinang," kata dia saat ditemui di kantornya, Senin, 4 Maret 2019.

Baca: Saat Mulan Jameela Mengadu ke Komnas HAM Soal Ahmad Dhani

Selain itu, keluarga curhat terkait masih adanya dua anak terdakwa yang masih kecil dan membutuhkan perhatian orang tuanya. Menurut keluarga, kata Amirrudin, anak terdakwa sulit jika mau menjenguk ayahnya di Rutan Medaeng. "Mereka memohon agar kami meminta jaksa menimbang lagi soal penahanan Ahmad Dhani," ujarnya.

Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang dipindahkan ke Rutan Medaeng Surabaya karena pentolan grup band Dewa itu harus menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Advertising
Advertising

Adapun Dhani menghuni Rutan Cipinang sejak 28 Januari lalu atas vonis 18 bulan penjara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Sepuluh hari menghuni rutan, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng.

Baca: Komnas HAM Kirim Surat soal Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI

Setelah mendengar keluhan yang disampaikan istri dan keluarga Ahmad Dhani, Komnas HAM pun menyurati PT DKI. Dalam surat itu, Komnas HAM meminta jaksa menimbang soal penahanan musisi itu di Rutan Medaeng.

"Tapi bukan berarti kami yang meminta agar penahanan Ahmad Dhani dipindahkan. Sebagai institusi kami hanya meneruskan. Sebab semua warga negara mempunyai hak untuk datang dan kami pasti terima," kata Amiruddin.

Namun, berdasarkan surat balasan yang diterima Komnas HAM, Pengadilan Tinggi DKI menyatakan akan tetap menitip Ahmad Dhani di Medaeng. Alasan PT DKI mempertahankan penahanan Ahmad Dhani di sana untuk mempermudah proses hukum di Surabaya. "Kalau keluarga Ahmad Dhani datang akan saya beritahu isi surat balasan ini," kata dia.

Berita terkait

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

14 jam lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

6 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

6 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

7 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

7 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

20 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

22 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

25 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

25 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

26 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya