Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saat Mulan Jameela Mengadu ke Komnas HAM Soal Ahmad Dhani

Reporter

image-gnews
Istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela bergegas setelah menjenguk suaminya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 11 Februari 2019. Ahmad Dhani ditahan atas kasus tuduhan pencemaran nama baik dengan mengatakan
Istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela bergegas setelah menjenguk suaminya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 11 Februari 2019. Ahmad Dhani ditahan atas kasus tuduhan pencemaran nama baik dengan mengatakan "idiot" saat deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menerima surat balasan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.

Komisioner Amiruddin Al Rahab mengatakan isi surat balasan yang diterima Komnas HAM dari PT DKI menyatakan bahwa mereka tetap menahan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng. Adapun surat yang diajukan Komnas HAM terkait dengan permintaan keluarga Ahmad Dhani agar terdakwa dipindahkan dari Rutan Medaeng ke Rutan Cipinang, Jakarta.

Baca: Komnas HAM Kirim Surat soal Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI

"Surat balasannya sudah kami terima beberapa hari lalu. Isinya penjelasan soal status penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng," kata Amiruddin saat ditemui di kantornya, Senin, 4 Maret 2019.

Awalnya, Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan Cipinang setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selataan memvonisnya bersalah dalam kasus ujaran kebencian, pada Senin, 28 Januari 2019. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara dan ia langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.

Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik di Surabaya. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

 Terdakwa Ahmad Dhani (kiri) mengenakan blangkon dalam sidang pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. ANTARA/Putra Haryo Kurniawan

Amiruddin mengatakan awalnya istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela dan keluarga terdakwa datang ke Komnas HAM, pada 7 Februari lalu, untuk menyampaikan keluhan terkait dengan pemindahan pentolan band Dewa itu dari Rutan Cipinang ke Medaeng. Keluarga dan istri Ahmad Dhani memohon agar Komnas HAM menyampaikan ke jaksa bahwa pemindahan tersebut menyulitkan keluarga dan anaknya untuk mengunjungi terdakwa.

Keluarga pun, kata Amiruddin, menjamin bahwa Ahmad Dhani tidak akan lari dan bakal tetap mengikuti proses hukum di Surabaya, jika nanti dipindahkan ke Jakarta. "Atas dasar itu, kami mengirim surat ke pengadilan tinggi agar jaksa menimbang soal penahanan di sana berdasarkan permohonan Mulan Jameela dan keluarga," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Amiruddin, langkah lembaganya mengirim surat ke PT DKI bukan atas dasar ingin mengintervensi proses hukum. "Kami hanya meneruskan dan meminta penjelasan pengadilan tinggi sebagai bentuk perhatian kami kepada keluarga terdakwa yang telah melapor ke Komnas HAM," kata dia.

Baca: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Perpanjang Penahanan Ahmad Dhani

Ia menuturkan bakal memberikan penjelasan kepada keluarga Ahmad Dhani terkait surat balasan yang telah diberikan dari PT DKI. "Semua keputusan penahanan ada di pengadilan tinggi. Surat yang kami terima menjelaskan bahwa penahanan sesuai prosedur hukum menurut mereka," ujarnya.

Juru bicara PT DKI Jakarta James Butarbutar mengatakan dalam surat balasan itu telah dijelaskan bahwa penahanan sudah sesuai prosedur. "Sudah sesuai prosedur yang mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata dia.

Menurut James, dasar penahanan Ahmad Dhani tertuang dalam pasal 21 KUHP. Penahanan terhadap terdakwa sepenuhnya atas dasar pertimbangan majelis hakim yang menangani perkaranya.

Pasal 21 ayat 1 KUHAP berbunyi, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan semestinya kliennya tidak perlu ditahan. Sebab, kliennya tidak akan melarikan diri dan proses hukumnya atas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga masih banding dan menunggu hasilnya dari PT DKI.

PT DKI saat ini telah memperpanjang penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari terhitung sejak 2 Maret sampai 30 April 2019. "Apa urgensinya menambah masa penahanan Ahmad Dhani," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

10 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

13 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

16 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

16 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

17 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

18 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.


Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

22 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

22 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

23 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.


Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

24 hari lalu

Foto udara suasana permukiman warga di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Masyarakat Pantai Lango mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan berharap pemerintah tidak merelokasi mereka karena dampak sejumlah pembangunan yang saat ini berlangsung seperti bandara VVIP, jalan tol dan pelabuhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.