TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menerima surat balasan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Komisioner Amiruddin Al Rahab mengatakan isi surat balasan yang diterima Komnas HAM dari PT DKI menyatakan bahwa mereka tetap menahan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng. Adapun surat yang diajukan Komnas HAM terkait dengan permintaan keluarga Ahmad Dhani agar terdakwa dipindahkan dari Rutan Medaeng ke Rutan Cipinang, Jakarta.
Baca: Komnas HAM Kirim Surat soal Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI
"Surat balasannya sudah kami terima beberapa hari lalu. Isinya penjelasan soal status penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng," kata Amiruddin saat ditemui di kantornya, Senin, 4 Maret 2019.
Awalnya, Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan Cipinang setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selataan memvonisnya bersalah dalam kasus ujaran kebencian, pada Senin, 28 Januari 2019. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara dan ia langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.
Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik di Surabaya. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Terdakwa Ahmad Dhani (kiri) mengenakan blangkon dalam sidang pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. ANTARA/Putra Haryo Kurniawan
Amiruddin mengatakan awalnya istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela dan keluarga terdakwa datang ke Komnas HAM, pada 7 Februari lalu, untuk menyampaikan keluhan terkait dengan pemindahan pentolan band Dewa itu dari Rutan Cipinang ke Medaeng. Keluarga dan istri Ahmad Dhani memohon agar Komnas HAM menyampaikan ke jaksa bahwa pemindahan tersebut menyulitkan keluarga dan anaknya untuk mengunjungi terdakwa.
Keluarga pun, kata Amiruddin, menjamin bahwa Ahmad Dhani tidak akan lari dan bakal tetap mengikuti proses hukum di Surabaya, jika nanti dipindahkan ke Jakarta. "Atas dasar itu, kami mengirim surat ke pengadilan tinggi agar jaksa menimbang soal penahanan di sana berdasarkan permohonan Mulan Jameela dan keluarga," kata dia.
Menurut Amiruddin, langkah lembaganya mengirim surat ke PT DKI bukan atas dasar ingin mengintervensi proses hukum. "Kami hanya meneruskan dan meminta penjelasan pengadilan tinggi sebagai bentuk perhatian kami kepada keluarga terdakwa yang telah melapor ke Komnas HAM," kata dia.
Baca: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Perpanjang Penahanan Ahmad Dhani
Ia menuturkan bakal memberikan penjelasan kepada keluarga Ahmad Dhani terkait surat balasan yang telah diberikan dari PT DKI. "Semua keputusan penahanan ada di pengadilan tinggi. Surat yang kami terima menjelaskan bahwa penahanan sesuai prosedur hukum menurut mereka," ujarnya.
Juru bicara PT DKI Jakarta James Butarbutar mengatakan dalam surat balasan itu telah dijelaskan bahwa penahanan sudah sesuai prosedur. "Sudah sesuai prosedur yang mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata dia.
Menurut James, dasar penahanan Ahmad Dhani tertuang dalam pasal 21 KUHP. Penahanan terhadap terdakwa sepenuhnya atas dasar pertimbangan majelis hakim yang menangani perkaranya.
Pasal 21 ayat 1 KUHAP berbunyi, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan semestinya kliennya tidak perlu ditahan. Sebab, kliennya tidak akan melarikan diri dan proses hukumnya atas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga masih banding dan menunggu hasilnya dari PT DKI.
PT DKI saat ini telah memperpanjang penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari terhitung sejak 2 Maret sampai 30 April 2019. "Apa urgensinya menambah masa penahanan Ahmad Dhani," ujarnya.