Pencemaran Nama Baik, Ini Bantahan dari Alex Asmasoebrata

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 6 Maret 2019 02:55 WIB

Mantan pebalap serta politikus Alex Asmasoebrata melambaikan tangannya setibanya di Diskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019. Setelah sebelumnya sempat menolak memberikan klarifikasi pada panggilan pertama, Alex mengatakan alasannya bersedia datang hari ini lantaran surat panggilan kedua yang ia terima sudah sesuai prosedur. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan pebalap Alex Asmasiebrata mengatakan rekannya yang bernama Supardi Kendi Budiardjo adalah pengirim pesan lewat aplikasi Whatsapp yang diperkarakan oleh Direktur PT Sedayu Sejahtera Abadi, Letnan Jenderal TNI Marinir (Purnawirawan) Nono Sampono.

Ia mengatakan tak tahu-menahu soal isi pesan yang dikirimkan. Soalnya, menurut Alex, Budi mengirim pesan itu tanpa sepengetahuannya.

Baca : Alasam Alex Asmasoebrata Mau Penuhi Panggilan Polisi Kali Ini

Hal tersebut Alex sampaikan saat dimintai klarifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Penyidik melontarkan 21 pertanyaan yang intinya mengklarifikasi pesan yang diperkarakan. "Saya tidak pernah mengirim pesan itu. Saya tidak pernah membuat pesan itu," ujar Alex di Polda Metro Jaya.

Menurut Alex, saat itu ia membeli telefon seluler baru karena yang lama hilang. Karena tidak begitu paham pengoperasian gawai barunya, Alex meminta tolong kepada Supardi untuk memulihkan kembali kontak-kontak dari nomornya yang lama.

Di saat itu lah, Supardi mengirimkan pesan ke beberapa petinggi Kepolisian RI atas nama Alex dengan tujuan mempertanyakan kasusnya yang telah lama tak kunjung diproses.

"Dia (Supardi) saking gemasnya mungkin karena merasa sudah ke Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Propam, Wasidik, Wapres, dan Irwasum, itu kasusnya dia digebukin dan tanahnya diserobot yang 9 tahun lalu tidak jalan-jalan walaupun sudah ada LP-nya (Laporan Polisi)," ujar Alex.

Advertising
Advertising

Alex tak menjelaskan isi pesan tersebut. Menurut Alex, intinya pesan itu berisi permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian dari Budi terkait kasus yang ia laporkan tak kunjung diproses meski sudah lewat 9 tahun. "WA itu berbunyi perlindungan hukum kepada Kapolri. Nah, kenapa yangmelaporkan itu Letnan Jenderal Nono Sampono," kata Alex

Supardi pun telah membuat surat bertanda tangan di atas materai 6000 tertanggal 5 Maret 2019. Dalam surat itu Supardi menyatakan bahwa dirinya lah yang mengirim pesan dengan nama Alex ke sejumlah petinggi Polri pada 25 Januari 2019 lalu. Hal itu ia lakukan lantaran merasa tidak akan direspon jika memakai nama pribadinya.

Dasar pemintaan klarifikasi Alex hari ini adalah surat panggilan dari kepolisian bernomor B/1707/II/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tertanggal 28 Februari 2019. Dalam surat yang Tempo terima, Alex dimintai klarifikasi terkait laporan dari Andry Kusnadi, kuasa hukum Nono Sampono, Direktur Utama PT Sedayu Sejahtera Abadi. Alex sempat menolak dimintai klarifikasi pada Rabu, 13 Februari 2019 lalu lantaran menganggap surat pemanggilannya tidak jelas.

Simak juga :
Alex Asmasoebrata Lapor ke Propam, Polda Metro: Tidak Masalah

Alex dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti yang diatur dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surat panggilan itu ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Roberto G. M. Pasaribu.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

40 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

46 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

52 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya