TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tak mempermasalahkan langkah Alex Asmasoebrata yang melaporkan tiga penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. "Kalau yang bersangkutan melapor ke propam tidak masalah," kata Argo, Kamis, 14 Februari 2019.
Baca: Polda Jerat Alex Asmasoebrata dengan UU ITE Tanpa Alasan Jelas
Tiga penyidik yang dilaporankan Alex itu adalah Komisaris Telly Alvin, Ajun Inspektur Satu Joko Waluyo, serta Kepala Sub Direktorat IV Cyber Crime Polda Metro Ajun Komisaris Besar Roberto G. M. Pasaribu. Alex menganggap mereka lalai dalam tugas dan telah melanggar kode etik.
Alasannya, mereka tidak mencantumkan beberapa poin krusial dalam surat panggilan bernomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus terkait dugaan pencemaran nama baik yang dikirimkan kepada Alex.
Menurut Argo, penyidik telah bekerja secara profesional dalam pembuatan surat itu. Argo menyebut nantinya Divisi Propam akan menilai secara keseluruhan apakah terdapat kesalahan dalam kinerja ketiga penyidik itu. "Nanti Propam akan mengecek apa sudah sesuai standar atau belum yang dilakukan oleh penyidik ini," kata dia.
Baca: Polisi Sebut Alex Asmasoebrata Dilaporkan Oleh PT Sedayu
Tidak adanya nama pelapor dan perkara dalam surat panggilan itu menjadi poin yang dipermasalahkan Alex Asmasoebrata dan tim kuasa hukumnya. Mereka juga mempermasalahkan tak dicantumkannya tanggal terbit Surat Perintah Penyelidikan, waktu serta tempat kejadian yang diperkarakan, serta nomor penyidik yang bisa dihubungi.