Pengacara Ratna Sarumpaet Sebut Surat Dakwaan Jaksa Keliru

Reporter

Adam Prireza

Editor

Suseno

Rabu, 6 Maret 2019 11:08 WIB

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Dalam sidang hari ini, pengacara Ratna memberi tanggapan atas dakwaan Jaksa yang dibacakan pekan lalu.
Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, JPU: Kebohongannya Menyebabkan Kekacauan

Pengacara Ratna, Desmihardi, menilai dakwaan terhadap kliennya itu keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu pengacara meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan.

Salah satu yang menjadi poin keberatan, kata Desmihardi, adalah penggunaan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana. “Penerapan pasal tersebut adalah keliru dan tidak berdasar hukum,” ujar Desmihardi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.

Menurut Desmihardi, kedudukan UU Nomor 1 Tahun 1946 dalam konteks hukum pidana materiil adalah sebagai dasar pemberlakuan hukum pidana di Indonesia. Selain itu, UU tersebut berlaku sebagai ketentuan umum pidana materiil di Indonesia. “Sehingga ketentuan Pasal 14 ayat (1) tidak atau belum pernah dipergunakan untuk menjerat pelaku timdak pidana dan tidak dimaksudkan untuk dipakai terus setelah revolusi selesai dan tidak diinkorporasikan ke dalam KUHP,” kata Desmihardi.

Tim kuasa hukum, kata Desmihardi, juga menganggap UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagai ketentuan basi lantaran tidak pernah digubris selama 73 tahun. Undang-undang tersebut, kata dia, dilahirkan saat Indonesia baru menjadi negara baru. “Untuk itu dilahirkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang Hukum Pidana di Indonesia,” kata Desmihardi.

Ia juga mempersoalkan penggunaan pasal itu lantaran menganggap tidak ada keonaran, sebagaimana disebut dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946, yang timbul akibat kebohongan Ratna Sarumpaet. Desmihardi mengatakan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keonaran itu berarti kegemparan, keributan, dan kerusuhan. Ketiga pemaknaan itu, ujar dia, tak terjadi dalam kasus kebohongan Ratna.

Baca: Sidang Kasus Hoax, Begini Ratna Sarumpaet Mengaku Bersalah

Dengan alasn itu, Desmihardi menyebut jaksa sangat keliru jika menyebut kebohongan Ratna Sarumpaet menyebabkan keonaran. “Bahwa dalam surat dakwaannya, untuk mengkonstruksikan agar keonaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) ini dapat terpenuhi, JPU mencoba menguraikan seolah-olah terjadi keonaran dalam bentuk cuitan-cuitan yang disampaikan oleh beberapa orang dan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Lentera Muda Indonesia yang menuntut agar pelaku penganiayaan terhadap terdakwa ditindak,” ucap Desmihardi.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

16 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

55 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

57 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

5 Maret 2024

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Aman Dikonsumsi, Teruji oleh Badan Terakreditasi

23 Februari 2024

Le Minerale Aman Dikonsumsi, Teruji oleh Badan Terakreditasi

Le Minerale mengecam hoaks yang tidak berdasar pada fakta dan data, yang dapat menyesatkan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bentrokan Massa di Bitung, Menteri Budi Arie: Mari Wujudkan Indonesia Damai

26 November 2023

Bentrokan Massa di Bitung, Menteri Budi Arie: Mari Wujudkan Indonesia Damai

Budi Arie Setiadi meminta masyarakat tidak terhasut oleh hoaks terkait bentrokan antar-dua kelompok massa yang terjadi di Bitung, Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Dituduh Bukan Produk Asli Indonesia, Le Minerale Beri Klarifikasi

14 November 2023

Dituduh Bukan Produk Asli Indonesia, Le Minerale Beri Klarifikasi

Masyarakat diharapkan tidak termakan isu hoax

Baca Selengkapnya

Masuki Pemilu, Puluhan Pos Satkamling di Wilayah Ini Akan Dihidupkan Kembali

8 November 2023

Masuki Pemilu, Puluhan Pos Satkamling di Wilayah Ini Akan Dihidupkan Kembali

Kepolisian setempat juga minta warganya bijak di medsos dan tokoh masyarakat berperan aktif cegah gangguan kamtibmas di masa pemilu.

Baca Selengkapnya

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.

Baca Selengkapnya