TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet kembali mengajukan pengalihan status tahanan dari rutan menjadi tahanan kota atau rumah.
Baca: Simak Saat Hoax Ratna Sarumpaet Perdaya Prabowo dan Amien Rais
Pengajuan kembali pengalihan status tahanan itu disampaikan pengacara Ratna, Desmihardi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan Desmihardi kepada majelis hakim adalah alasan kesehatan.
"Bu RS rentan akan penyakit. Beliau sakit-sakitan waktu masa penahanan dan apabila dilanjutkan terus menerus akan berakibat buruk ke kejiwaannya," kata Desmihardi.
Tersangka kasus kabar bohong Ratna Sarumpaet bersama anaknya, Atiqah Hasiholan, saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Januari 2019. Tempo/Adam Prireza
Berdasarkan surat permohonan pengalihan status penahanan, Desmihardi juga mengatakan kalau tim pengacara menemukan indikasi gejala depresi yang dialami Ratna. Ia menyebut sejak tahun lalu, kondisi kejiwaan Ratna berada dalam pengawasan dan perawatan psikiater dr. Fidiansyah.
Alasannya, lanjut dia, Ratna kerap mengalami ketidakstabilan emosi, stress atau depresi. Fidiansyah, kata Desmihardi, telah dimintai keterangannya oleh polisi semasa penyidikan dan dimuat dalam berkas perkara.
Selama dirawat oleh Fidiansyah, Ratna diwajibkan mengonsumsi obat antidepresan secara rutin. Wanita berusia 69 tahun itu juga diharuskan berkonsultasi secara rutin dan intens kepada Fidiansyah.
"Hal itu sangat diperlukan untuk memantau perkembangan kondisi kejiwaannya," tutur Desmihardi.
Selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pun Ratna tak pernah lagi berkonsultasi dengan Fidiansyah. Ia hanya sebatas mengonsumsi obat anti depresan yang dianjurkan.
Desmihardi khawatir hal itu dapat berpengaruh buruk terhadap kondisi kejiwaan Ratna. "Terlebih kondisi dan situasi ruang tahanan," ucap dia.
Sebelumnya Ratna sudah dua kali mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 8 dan 29 Oktober 2018. Namun, keduanya ditolak dengan alasan subjektivitas penyidik.
Baca: Kirim Foto Lebam ke Rocky Gerung, Ratna Sarumpaet: Need You Badly
Kedua putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina pun menyatakan dirinya siap menjadi jaminan agar permohonan pengalihan status tahanan ibunya menjadi tahanan kota dikabulkan. Hakim ketua Joni mengatakan majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Jawaban akan disampaikan di sidang selanjutnya pada Rabu, 6 Maret 2019.