Disangka Sub Bandar Narkoba, Ini Kronologis Kasus Zul Zivilia

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 9 Maret 2019 16:09 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy saat memperlihatkan barang bukti narkoba yang melibatkan artis penyanyi Zul Zivilia, di Polda Metro Jaya, Jumat 8 Maret 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Zulkifli alias Zul Zivilia, vokalis grup band pemilik lagu Aishiteru, sebagai tersangka pengedar atau sub bandar narkoba. Zul Zivilia dan delapan orang lainnya digolongkan pengedar kelas kakap karena barang bukti yang ditemukan berjumlah besar, total 50,6 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi.

Baca:
Polisi Sebut Jaringan Narkoba Zul Zivilia Kelas Kakap

Seluruh tersangka dan barang bukti didapat polisi dari operasi penangkapan di empat lokasi di Jakarta dan Sumatera Selatan dalam rentang 28 Februari hingga 2 Maret 2019 lalu. Mereka disangka mengedarkan narkoba ke sejumlah daerah di Indonesia lewat jejaring para pengedar lainnya atau pengecer.

Artis Zul Zivilia (tiga dari kanan) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba bersama delapan orang lainnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Maret 2019. Polisi memastikan Zul terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan juga merupakan pengguna sabu dilihat dari hasil tes urine yang positif. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

Zul, 38, yang disangka berperan mengemas ulang paket narkoba sabu dan ekstasi dalam jaringan itu ditangkap di lokasi kedua bersama tiga orang lainnya--satu di antaranya perempuan berusia 26 tahun. Di antara tiga orang itu pula ada yang bernama Rian, 26, yang disebut Zul kepadanya dia berutang budi sehingga terlibat dalam jaringan.

Advertising
Advertising

Berikut ini kronologis lengkap penangkapan tersangka dan barang bukti yang disita berdasarkan keterangan yang dibagikan kepolisian,

<!--more-->

Kamis 28 Februari 2019, Pukul 02.00 WIB

Polisi menggrebek Kamar 1030 Hotel Harris, Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tersangka:
1) MB alias ALFIAN alias DIMAS, umur 25 tahun;
2) RSH, umur 29 tahun;
3) MRM, umur 25 tahun.

Baca:
Perjalanan Zul Zivilia, Dari TKI Hingga Pengedar Narkoba

Barang Bukti:
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 0,5 gram;
2) Tiga HP berikut simcard;
3) Tiga kartu ATM;
4) Uang Tunai Rp 308.006.000,-

Jumat 01 Maret 2019, Pukul 16.30 WIB

Polisi menyerbu ke Unit 1208 Lantai 12 Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi mengemas barang bukti ekstasi dan sabu seusai rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Zul Zivilia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019. Zul ditangkap pekan lalu dan sempat dilaporkan hilang oleh istrinya. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Tersangka:

1) MH alias RIAN, umur 26 tahun
2) HR alias ANDU, umur 28 tahun
3) Z alias ZUL, umur 38 tahun
4) D, Perempuan, umur 26 tahun

Barang Bukti :
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 9,5Kg;
2) Ekstasi 24.000 butir;
3) Empat HP berikut simcard;
4) Dua kartu ATM;
5) Timbangan elektric;
6) Uang tunai Rp 1.400.000,-

<!--more-->

Jumat, 01 Maret 2019, sekitar Pukul 21.00 WIB

Polisi bergerak ke Hotel Excelton Kamar 815 Jalan Demanglebardaun, Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka:
IPW, umur 25 tahun

Baca:
5 Fakta Zul Zivilia Ditangkap, Peran Sampai Ancaman Hukuman Mati

Barang Bukti :
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 25,643 Kg;
2) Ekstasi 5.000 butir;
3) Satu HP berikut simcard;
4) Satu kartu ATM;
5) Uang tunai Rp 712.000,-

Sabtu 02 Maret 2019, sekitar Pukul 00.57 WIB

Polisi begerak lagi ke Hotel Aston kamar 1101 yang ada di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) menunjukkan barang bukti berikut tersangka Zul Zivilia saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019. Atas keterlibatannya, Zul terancam hukuman penjara seumur hidup. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Tersangka:

RR, umur 25 tahun

Barang Bukti :
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 15,453 Kg;
2) Ekstasi 25.000 butir;
3) Satu HP berikut simcard;
4) Satu kartu ATM;
5) Uang tunai Rp 377.000,-

Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

6 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

1 hari lalu

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

Keputusan menurunkan status bandara di Palembang dinilai berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri parawisata di Sumsel.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya