Disangka Sub Bandar Narkoba, Ini Kronologis Kasus Zul Zivilia
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 9 Maret 2019 16:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Zulkifli alias Zul Zivilia, vokalis grup band pemilik lagu Aishiteru, sebagai tersangka pengedar atau sub bandar narkoba. Zul Zivilia dan delapan orang lainnya digolongkan pengedar kelas kakap karena barang bukti yang ditemukan berjumlah besar, total 50,6 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Baca:
Polisi Sebut Jaringan Narkoba Zul Zivilia Kelas Kakap
Seluruh tersangka dan barang bukti didapat polisi dari operasi penangkapan di empat lokasi di Jakarta dan Sumatera Selatan dalam rentang 28 Februari hingga 2 Maret 2019 lalu. Mereka disangka mengedarkan narkoba ke sejumlah daerah di Indonesia lewat jejaring para pengedar lainnya atau pengecer.
Zul, 38, yang disangka berperan mengemas ulang paket narkoba sabu dan ekstasi dalam jaringan itu ditangkap di lokasi kedua bersama tiga orang lainnya--satu di antaranya perempuan berusia 26 tahun. Di antara tiga orang itu pula ada yang bernama Rian, 26, yang disebut Zul kepadanya dia berutang budi sehingga terlibat dalam jaringan.
Berikut ini kronologis lengkap penangkapan tersangka dan barang bukti yang disita berdasarkan keterangan yang dibagikan kepolisian,
<!--more-->
Kamis 28 Februari 2019, Pukul 02.00 WIB
Polisi menggrebek Kamar 1030 Hotel Harris, Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tersangka:
1) MB alias ALFIAN alias DIMAS, umur 25 tahun;
2) RSH, umur 29 tahun;
3) MRM, umur 25 tahun.
Baca:
Perjalanan Zul Zivilia, Dari TKI Hingga Pengedar Narkoba
Barang Bukti:
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 0,5 gram;
2) Tiga HP berikut simcard;
3) Tiga kartu ATM;
4) Uang Tunai Rp 308.006.000,-
Jumat 01 Maret 2019, Pukul 16.30 WIB
Polisi menyerbu ke Unit 1208 Lantai 12 Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tersangka:
1) MH alias RIAN, umur 26 tahun
2) HR alias ANDU, umur 28 tahun
3) Z alias ZUL, umur 38 tahun
4) D, Perempuan, umur 26 tahun
Barang Bukti :
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 9,5Kg;
2) Ekstasi 24.000 butir;
3) Empat HP berikut simcard;
4) Dua kartu ATM;
5) Timbangan elektric;
6) Uang tunai Rp 1.400.000,-
<!--more-->
Jumat, 01 Maret 2019, sekitar Pukul 21.00 WIB
Polisi bergerak ke Hotel Excelton Kamar 815 Jalan Demanglebardaun, Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka:
IPW, umur 25 tahun
Baca:
5 Fakta Zul Zivilia Ditangkap, Peran Sampai Ancaman Hukuman Mati
Barang Bukti :
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 25,643 Kg;
2) Ekstasi 5.000 butir;
3) Satu HP berikut simcard;
4) Satu kartu ATM;
5) Uang tunai Rp 712.000,-
Sabtu 02 Maret 2019, sekitar Pukul 00.57 WIB
Polisi begerak lagi ke Hotel Aston kamar 1101 yang ada di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka:
RR, umur 25 tahun
Barang Bukti :
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 15,453 Kg;
2) Ekstasi 25.000 butir;
3) Satu HP berikut simcard;
4) Satu kartu ATM;
5) Uang tunai Rp 377.000,-