TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyita 24 ribu butir pil ekstasi dan 9,54 kilogram sabu dalam penangkapan artis penyanyi, pelantun lagu Aishiteru, Zulkifli alias Zul Zivilia. Berdasarkan barang bukti yang cukup besar itu, polisi memastikan Zul terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
Baca:
Polisi Sebut Zul Zivilia Terlibat Jaringan Narkoba
"Dia berperan sebagai pengedar untuk sejumlah daerah," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy di kantornya, Jumat 8 Maret 2019.
Gatot menambahkan, Zul menerima narkoba dari pengedar lain. Zul lalu membungkus ekstasi dan sabu tersebut dalam kemasan-kemasan baru sebelum disebar ke pengedar yang lain lagi.
Gatot mengatakan, jaringan narkoba dimana Zul Zivilia terlibat di dalamnya bekerja dalam sistem atau jaringan yang tertutup. "Antar bandar dan pengedar tidak saling mengenal."
Baca:
Zul Zivilia Pelantun Aishiteru Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Polisi meringkus Zul Zivilia di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 28 Februari lalu. Dia ditangkap bersama seorang rekannya dan berdasarkan hasil pemeriksaan positif mengonsumsi sabu.
Artis Zul Zivilia (tiga dari kanan) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba bersama delapan orang lainnya di Polda Metro Jaya, Jumat 8 Maret 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
Dalam pengembangannya, polisi menangkap seluruhnya sembilan orang tersangka dengan barang bukti total 50,6 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi. Seluruhnya berasal dari sejumlah lokasi di Jakarta (6 orang) dan Sumatera Selatan.
Baca:
Finalis Indonesia Idol Terjerat Narkoba, Begini Penangkapannya
Gatot mengatakan para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Gatot menambahkan, polisi masih memburu tersangka bandar yang lebih besar dari jaringan Zul Zivilia.