Ketua Nelayan Dadap Bantah Berdamai dengan PT KNI, Ini Buktinya

Senin, 11 Maret 2019 11:58 WIB

Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Tangerang -Penasihat hukum Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap Waisul Qurnia, Marthen Siwabessy membantah kliennya telah melakukan perdamaian dengan PT Kapuk Naga Indah (KNI) dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media.

"Sampai saat ini belum ada komunikasi antara KNI dengan kami selaku kuasa hukum Waisul terkait upaya perdamaian," ujar Marthen, Minggu 10 Maret 2019.
Baca : Dibantah, Nelayan Dadap Minta Maaf ke Pengembang Reklamasi

Pernyataan Marthen ini sekaligus membantah kabar jika Waisul telah dibebaskan karena telah berdamai dengan KNI seperti yang tergambar dalam surat pernyataan damai yang beredar.

Surat yang beredar berisikan pernyataan minta maaf Waisul Qurni kepada PT KNI. Dalam surat yang ditandatangani Waisul diatas materai 8 Maret 2019 itu juga disebutkan pernyataan Waisul yang disampaikan ke media tidak benar karena ia tidak pernah mengetahui fakta fakta maupun kebenaran dilapangan tentang pembangunan jembatan yang dilakukan PT KNI, sehingga jelas apa yang telah ia nyatakan tersebut bukan merupakan informasi yang benar.

Marthen mengatakan surat yg di buat oleh tim kuasa hukum pada 7 Maret 2018 adalah surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Surat itu, kata dia berisi tiga poin yaitu ; permohonan untuk tidak ditahan, berjanji akan kooperatif, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang berpotensi ditangkap.

Marthen mengaku tidak tahu dari mana sumber surat pernyataan damai itu muncul. Menurutnya, Waisul tidak mungkin melakukan langkah atau tindakan tanpa sepengetahuan tim pengacaranya. "Surat yang beredar sangat berbeda dengan yang kami buat dan tandatangani," katanya.

Jika mengacu pada terminologi kesepakatan, kata Marthen, dua belah pihak menyelesaikan persoalan. "Ini status Waisul masih tersangka, wajib lapor, apanya yang damai?."

SImak pula :
Ada Jembatan Reklamasi, Nelayan Kampung Dadap Susah Pulang

Advertising
Advertising

Waisul Qurni, Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap dijemput paksa polisi pada 6 Maret 2019 lalu setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian PT KNI di media. Kasus ini bergulir usai Waisul Qurni dan sejumlah warga Dadap menggelar aksi protes pembangunan jembatan reklamasi pada 18 Juli 2018.

Berita terkait

PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

14 Agustus 2023

PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

Erick Thohir memuji pengembang kawasan PIK 2 yang memperhatikan kawasan customer experience. Jubir Anies justru menilainya PIK 2 telah melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Tembok Tinggi Bentengi Kompleks PIK 2, Jubir Anies: Melanggar HAM Warga Desa

12 Agustus 2023

Tembok Tinggi Bentengi Kompleks PIK 2, Jubir Anies: Melanggar HAM Warga Desa

Anies Baswedan, saat menjadi Gubernur Jakarta, memutuskan menghentikan megaproyek barisan pulau reklamasi, kecuali untuk tiga pulau.

Baca Selengkapnya

Bupati Kepulauan Seribu Minta Pulau Reklamasi C,D, G dan N di PIK 1 Masuk Wilayahnya

26 Juli 2023

Bupati Kepulauan Seribu Minta Pulau Reklamasi C,D, G dan N di PIK 1 Masuk Wilayahnya

Usul untuk memasukkan 4 pulau reklamasi itu bertujuan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya

Pulau Reklamasi PIK 2 Diusulkan Masuk Kepulauan Seribu, Heru Budi: Boleh Aja

25 Juli 2023

Pulau Reklamasi PIK 2 Diusulkan Masuk Kepulauan Seribu, Heru Budi: Boleh Aja

Bupati Kepulauan Seribu mengajukan usul ini sebagai upaya penguatan Kawasan Pariwisata Strategis Nasional dalam mewujudkan konsep Negeri 1.000 Pulau.

Baca Selengkapnya

Bupati Kepulauan Seribu Minta ke Heru Budi Pulau Reklamasi PIK 2 Dimasukkan ke Wilayahnya

5 Desember 2022

Bupati Kepulauan Seribu Minta ke Heru Budi Pulau Reklamasi PIK 2 Dimasukkan ke Wilayahnya

Bupati Kepulauan Seribu minta pulau reklamasi PIK 2 dimasukkan ke wilayahnya agar mendorong pemerataan ekonomi dan politik.

Baca Selengkapnya

Pulau Reklamasi PIK 2 Diincar Masuk Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Bupati: Perkuat KSPN

18 November 2022

Pulau Reklamasi PIK 2 Diincar Masuk Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Bupati: Perkuat KSPN

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengajukan usulan kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 menjadi bagian dari teritori wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Capres NasDem, PDIP: Curiga Dulu Tolak Reklamasi, Kini Proreklamasi

3 Oktober 2022

Anies Baswedan Capres NasDem, PDIP: Curiga Dulu Tolak Reklamasi, Kini Proreklamasi

Anggota DPRD DKI dari PDIP Gilbert Simanjuntak tidak merasa keberatan dengan deklarasi partai NasDem yang mencapreskan Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Dimulai Presiden Soeharto, Berikut Sejarah Pulau Reklamasi DKI Jakarta

30 September 2022

Dimulai Presiden Soeharto, Berikut Sejarah Pulau Reklamasi DKI Jakarta

Gubernur Anies Baswedan memutuskan mencabut izin pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengeluarkan peraturan gubernur.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

30 September 2022

5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.

Baca Selengkapnya

DKI Tak Bisa Sesukanya Manfaatkan Pulau G, Harus Ada Kesepakatan dengan Pengembang

29 September 2022

DKI Tak Bisa Sesukanya Manfaatkan Pulau G, Harus Ada Kesepakatan dengan Pengembang

Pemprov DKI harus mempunyai perjanjian kerja sama dengan pengembang Pulau G bila ingin memanfaatkan pulau reklamasi itu.

Baca Selengkapnya