Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nelayan Dadap Ditangkap, Ini Beda Versi Polda Metro dan Pengacara

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya mempunyai pandangan yang berbeda dengan tim penasehat hukum terkait pemeriksaan ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap, Waisul Qurni tersangka dalam kasus dugaan pencemaran PT Kapuk Naga Indah.

Sebelumnya Forum Masyarakat Nelayan menyatakan Waisul ditangkap paksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam di kediamannya, Dadap, Kosambi Tanggerang. Dari surat penangkapan Polda Metro Jaya dengan bernomor SP/KAP 86/III/RES.2.5/2019/Dit Reskimun juga disebutkan perintah untuk menangkap Waisul.

Baca: Ketua Forum Nelayan Dadap Tak Ditahan, Polisi: Wajib Lapor

Kepala Bidang Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan perintah penangkapan tersebut lantaran Waisul tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa sebelumnya.

"Tersangka tidak menghadiri panggilan sebelumnya untuk diperiksa, maka pada 6 Maret ditangkap," ujarnya saat dihubungi Jumat 8 Maret 2019.

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 24 jam, Waisul kembali dipulangkan pada Jumat dini hari. Kata Argo Waisul tidak ditahan dengan status wajib lapor." Tidak ditahan dan wajib lapor, "ujarnya.

Penasehat hukum Waisul, Marten Siwabesi membenarkan jika kliennya mangkir dalam pemanggilan sebelumnya lantaran berhalangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Marten pemeriksaan Waisul kemarin bukan penangkapan melainkan jemput paksa. "Jadi tidak ada penangkapan, hanya jemput paksa oleh Polda Metro Jaya," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis malam, 6 Maret 2019

Penampakan jembatan penghubung Dadap-Pulau Reklamasi di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2018. TEMPO/JONIANSYAH 

Waisul dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama PT Kapuk Naga Indah, Waisul dilaporkan dengan pasal 27 ayat 13 UU ITE atas pernyataan di sosial media soal pembangunan jembatan PT KNI di pesisir Dadap.

Simak pula :
Cerita Ketua Nelayan Dadap Dipanggil Sampai Dijemput Polisi

Marten menilai kasus Waisul seperti diada-adakan lantaran aduan dari perkara ini berupa pernyataan Waisul di sebuah media terkait pembangunan jembatan tersebut. "Kami bingung juga karena yang diperkarakan adalah pernyataan pak Waisul di sebuah media, seharusnya kasus tersebut diproses terlebih melalui UU Pers, karena masih ada hak jawab dan sebagainya atas pernyataan pak Waisul," ujarnya

Marten menambahkan dalam pernyataan Waisul waktu itu hanya mengkritisi sosialisasi pembangunan jembatan oleh PT Kapuk Niaga Indah. "Dalam pernyataan itu Pak Waisul tidak ada menyebutkan nama, jadi siapa yang merasa dirugikan, "ujar dia tentang kasus nelayan Dadap tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Dugaan Kriminalisasi Penangkapan Nelayan Kampung Dadap

21 November 2019

Penggusuran Kampung Dadap
Kronologi Dugaan Kriminalisasi Penangkapan Nelayan Kampung Dadap

Kasus penangkapan terhadap 2 nelayan Kampung Dadap, Alwi dan Ade rawan dikriminalisasi.


Nelayan Dadap dan Kamal Tuntut Janji Anies Hentikan Reklamasi

20 November 2019

Sejumlah nelayan dan warga Dadap berunjuk rasa di kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Banten, 9 Mei 2016. Menurut mereka, reklamasi dapat mematikan mata pencarian warga Dadap dan sekitarnya, karena sebagian besar warga berprofesi sebagai nelayan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Nelayan Dadap dan Kamal Tuntut Janji Anies Hentikan Reklamasi

Tuntutan terhadap Anies untuk menghentikan reklamasi merupakan salah satu tuntutan nelayan Dadap yang akan disampaikan siang ini di Polda Metro.


Rekan Ditahan, Ratusan Nelayan Dadap dan Kamal Gelar Aksi Protes

20 November 2019

Anak-anak nelayan melakukan aksi unjuk rasa di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, 27 APril 2016. Dalam aksinya mereka menolak untuk digusur terkait proyek reklamasi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Rekan Ditahan, Ratusan Nelayan Dadap dan Kamal Gelar Aksi Protes

Nelayan Dadap yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dituduh telah melakukan pengrusakan kapal milik pengembang reklamasi.


Dilaporkan oleh Pengembang Reklamasi, Nelayan Dadap Ditangkap

19 November 2019

Anak-anak nelayan melakukan aksi unjuk rasa di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, 27 APril 2016. Dalam aksinya mereka menolak untuk digusur terkait proyek reklamasi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Dilaporkan oleh Pengembang Reklamasi, Nelayan Dadap Ditangkap

Pasca peristiwa Desember 2017, nelayan Dadap Alwi sempat dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada 30 Juli 2018.


Ketua Nelayan Dadap Bantah Berdamai dengan PT KNI, Ini Buktinya

11 Maret 2019

Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Ketua Nelayan Dadap Bantah Berdamai dengan PT KNI, Ini Buktinya

Pengacara Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap Waisul Qurnia, Marthen Siwabessy membantah kliennya melakukan perdamaian dengan PT Kapuk Naga Indah.


Dibantah, Nelayan Dadap Minta Maaf ke Pengembang Reklamasi

9 Maret 2019

Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Dibantah, Nelayan Dadap Minta Maaf ke Pengembang Reklamasi

Beredar informasi nelayan Dadap dibebaskan setelah meminta maaf kepada pengembang reklamasi Kapuk Naga Indah. Penasihat hukum membantah.


Ada Jembatan Reklamasi, Nelayan Kampung Dadap Susah Pulang

8 Maret 2019

Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Ada Jembatan Reklamasi, Nelayan Kampung Dadap Susah Pulang

Pembangunan jembatan reklamasi membawa masalah bagi para nelayan Kampung Dadap.


Ketua Forum Nelayan Dadap Tak Ditahan, Polisi: Wajib Lapor

8 Maret 2019

Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Ketua Forum Nelayan Dadap Tak Ditahan, Polisi: Wajib Lapor

Pada Rabu malam, polisi mendatangi rumah Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap Waisul Qurni dan membawanya ke Polda Metro Jaya.


Cerita Ketua Nelayan Dadap Dipanggil Sampai Dijemput Polisi

8 Maret 2019

Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Ketua Nelayan Dadap Dipanggil Sampai Dijemput Polisi

Polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap Waisul Qurni di rumahnya pada Rabu malam, 6 Maret 2019.


Kronologi Penjemputan Paksa Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap

8 Maret 2019

Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kronologi Penjemputan Paksa Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap

Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap Waisul Qurni ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sejak Desember 2018.