TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya mempunyai pandangan yang berbeda dengan tim penasehat hukum terkait pemeriksaan ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap, Waisul Qurni tersangka dalam kasus dugaan pencemaran PT Kapuk Naga Indah.
Sebelumnya Forum Masyarakat Nelayan menyatakan Waisul ditangkap paksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam di kediamannya, Dadap, Kosambi Tanggerang. Dari surat penangkapan Polda Metro Jaya dengan bernomor SP/KAP 86/III/RES.2.5/2019/Dit Reskimun juga disebutkan perintah untuk menangkap Waisul.
Baca: Ketua Forum Nelayan Dadap Tak Ditahan, Polisi: Wajib Lapor
Kepala Bidang Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan perintah penangkapan tersebut lantaran Waisul tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa sebelumnya.
"Tersangka tidak menghadiri panggilan sebelumnya untuk diperiksa, maka pada 6 Maret ditangkap," ujarnya saat dihubungi Jumat 8 Maret 2019.
Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 24 jam, Waisul kembali dipulangkan pada Jumat dini hari. Kata Argo Waisul tidak ditahan dengan status wajib lapor." Tidak ditahan dan wajib lapor, "ujarnya.
Penasehat hukum Waisul, Marten Siwabesi membenarkan jika kliennya mangkir dalam pemanggilan sebelumnya lantaran berhalangan.
Menurut Marten pemeriksaan Waisul kemarin bukan penangkapan melainkan jemput paksa. "Jadi tidak ada penangkapan, hanya jemput paksa oleh Polda Metro Jaya," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis malam, 6 Maret 2019
Penampakan jembatan penghubung Dadap-Pulau Reklamasi di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2018. TEMPO/JONIANSYAH
Waisul dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama PT Kapuk Naga Indah, Waisul dilaporkan dengan pasal 27 ayat 13 UU ITE atas pernyataan di sosial media soal pembangunan jembatan PT KNI di pesisir Dadap.
Simak pula :
Cerita Ketua Nelayan Dadap Dipanggil Sampai Dijemput Polisi
Marten menilai kasus Waisul seperti diada-adakan lantaran aduan dari perkara ini berupa pernyataan Waisul di sebuah media terkait pembangunan jembatan tersebut. "Kami bingung juga karena yang diperkarakan adalah pernyataan pak Waisul di sebuah media, seharusnya kasus tersebut diproses terlebih melalui UU Pers, karena masih ada hak jawab dan sebagainya atas pernyataan pak Waisul," ujarnya
Marten menambahkan dalam pernyataan Waisul waktu itu hanya mengkritisi sosialisasi pembangunan jembatan oleh PT Kapuk Niaga Indah. "Dalam pernyataan itu Pak Waisul tidak ada menyebutkan nama, jadi siapa yang merasa dirugikan, "ujar dia tentang kasus nelayan Dadap tersebut.