Ratna Sarumpaet: Selama Ditahan Saya Menulis Buku

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 12 Maret 2019 15:29 WIB

Terdakwa Ratna Sarumpaet (kanan) bersama Jaksa saat menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus kabar bohong alias hoax, Ratna Sarumpaet, menceritakan aktivitasnya selama lima bulan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia mengatakan dirinya menulis sebuah buku.

“Aktivitas saya, ya, saya menulis buku. Saya tulis sejak ditahan itu,” kata Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Maret 2019.
Baca : Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet, Sebab...

Ratna enggan menjelaskan secara rinci buku apa yang ia tulis. Namun, kata dia, buku yang sedang ditulis itu menceritakan tentang Indonesia. “Pokoknya tentang bangsa ini,” tutur dia.

Ratna telah ditahan sejak 5 Oktober 2018 lalu akibat kebohongan yang ia buat. Wanita berusia 69 tahun itu menyebarkan foto wajahnya yang lebam-lebam ke beberapa orang dan menyebut dirinya telah dianiaya.|

Sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Maret 2019. Tempo/Adam Prireza

Akibat hoax yang disebarkan Ratna, Capres Prabowo Subianto menggelar konferensi pers yang menuding ada intimidasi terhadap Ratna yang saat itu merupakan jurkam timses Prabowo - Sandiaga.

Belakangan terungkap wajah lebam Ratna Sarumpaet akibat operasi facelift di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat. Timses Prabowo langsung memecat Ratna dari posisinya.

Terkait kasus hoax yang menjeratnya, Ratna telah tiga kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau eksepsi yang dibuat tim kuasa hukum Ratna.

Simak juga :
Cerita Ratna Sarumpaet saat Mengantuk dalam Sidang Pagi Ini

Alasannya, materi yang dituangkan telah melampaui unsur eksepsi dan sudah masuk ke ranah pokok perkara yang disidangkan.

Persidangan kasus Ratna Sarumpaet akan digelar pekan depan, Selasa, 19 Maret 2019 dengan agenda putusan sela yang akan disampaikan oleh majelis hakim.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

16 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

23 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

47 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

47 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

55 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

57 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

8 Maret 2024

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya