Jaksa Sebut Hercules Rozario Penerima Kuasa di Lapangan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Suseno

Rabu, 13 Maret 2019 18:41 WIB

Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menilai Hercules Rozario Marshal bertanggung jawab atas perusakan fasilitas milik PT Nika Alam. Sebab Hercules tidak melarang anak buahnya untuk tidak melakukan tindakan itu.

Baca: Hercules Rozario Siap Ditembak Mati Kalau Hartanya Tak Halal

"Hercules menyetujui bahkan ikut melaksanakan pemasangan plang, di mana dalam plang itu terdapat namanya sebagai sebagai kuasa lapangan," kata jaksa Mohamad Fitra saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 13 Maret 2019.

Penegasan jaksa itu sekaligus menjawab klaim Hercules dalam nota pembelaan (pledoi) yang menyatakan tidak pernah memberi komando kepada anak buahnya untuk merusak properti milik PT Nila Alam.

Fitra melanjutkan, kedudukan Hercules dalam perkara ini adalah selaku penerima kuasa dari terdakwa Handi Musyawan. Handi yang juga menjadi terdakwa, sebelumnya mengklaim lahan PT Nila Alam adalah miliknya.

Dengan jabatan sebagai kuasa lapangan, kata Fitra, Hercules bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan anak buahnya. "Berarti segala sesuatu yang terjadi di lapangan, dalam hal ini di lahan PT Nila Alam, menjadi tanggung jawab terdakwa," kata Fitra.

Dalam sidang pleidoi 6 Maret lalu, Hercules Rozario mengatakan pelaku perusakan bukan dirinya melainkan anak buahnya yang dipimpin oleh Fransisco Soares Recardo alias Bobby. "Di sini ada pelakunya, yaitu saudara Bobby Cs," kata Hercules di persidangan.

Advertising
Advertising

Hercules dan kelompoknya menduduki lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018. Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dakwaan dalam kasus ini dipisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules, Handi Musyawan, dan Fransisco Soares Recardo alias Boby beserta sembilan anak buah Hercules. Handi Musyawan adalah orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam.

Handi mengklaim memiliki Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan, PT Nila Alam memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai pemilik lahan.

Baca: Sidang Replik Hercules, Jaksa Tetap pada Tuntunan 3 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Hercules Rozario dan Handi dihukum tiga tahun penjara. Sedangkan Bobby Cs, dituntut hukuman dua tahun.

Berita terkait

Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

28 hari lalu

Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

Pagar jembatan beton di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah dirusak pemuda agar truk berisi sound system untuk takbiran bisa lewat.

Baca Selengkapnya

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

29 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

32 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

39 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

44 hari lalu

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.

Baca Selengkapnya

AHY Ungkap Ada Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN

55 hari lalu

AHY Ungkap Ada Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengungkapkan masih ada 2.086 hektare lahan bermasalah di IKN.

Baca Selengkapnya

Jokowi Cerita Alasan Genjot Program Sertifikat Tanah: Agar Tak Ada Lagi Namanya Sengketa-sengketa..

23 Januari 2024

Jokowi Cerita Alasan Genjot Program Sertifikat Tanah: Agar Tak Ada Lagi Namanya Sengketa-sengketa..

Presiden Jokowi menceritakan alasan pemerintahannya menggenjot program pembagian sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Soroti Ribuan Konflik Agraria di Indonesia, KPA: Meningkat Drastis di Era Jokowi

22 Januari 2024

Cak Imin Soroti Ribuan Konflik Agraria di Indonesia, KPA: Meningkat Drastis di Era Jokowi

Cak Imin menyebut ada ribuan konflik agraria. Jumlahnya meningkat drastis pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Warga Pancoran Buntu II Curiga Kebakaran Disengaja, Ungkit Soal Sengketa dengan Pertamina

20 Desember 2023

Warga Pancoran Buntu II Curiga Kebakaran Disengaja, Ungkit Soal Sengketa dengan Pertamina

Warga Pancoran Buntu II sudah bertahun-tahun bersengketa dengan Pertamina. BUMN itu menuding warga bekerja sama dengan mafia tanah.

Baca Selengkapnya

Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

19 Desember 2023

Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

Sebuah mobil dirusak warga yang panik saat kebakaran gudang di Medan Satria Bekasi.

Baca Selengkapnya