Kabupaten Bekasi Gandeng Aparat Akan Buka Paksa TPA Burangkeng
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 14 Maret 2019 11:28 WIB
TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menggandeng aparat keamanan untuk membuka paksa Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Burangkeng yang diblokade warga sejak Senin pekan lalu. Penutupan itu merupakan buntut dari tuntutan warga soal kompensasi uang bau sampah.
"Kami memberikan kesempatan kepada Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) untuk melakukan musyawarah. Agar mereka (warga) dengan sukarela membuka TPA yang ditutup itu," kata Asisten Daerah 3 Kabupaten Bekasi, Suhup, Rabu malam, 13 Maret 2019.
Baca : TPA Burangkeng Ditutup, Pemerintah Tolak Kompensasi Uang Tunai
Pemerintah, kata dia, memberi batas waktu sampai dengan hari ini agar TPA dibuka. Namun, jika tidak maka pihaknya akan mengerahkan aparat keamanan pada Jumat untuk membuka paksa satu-satunya tempat pembuangan akhir milik Kabupaten Bekasi ini.
"Itu TPA resmi, legal. Jangan sampai berlarut-larut karena dampaknya sangat riskan," kata Suhup.
TPA sendiri sudah 10 hari lumpuh. Sebanyak 112 truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bekasi tak bisa membuang sampah akibat diblokade warga di sana. Bahkan, sebagian truk itu menurut Suhup telah diisi sampah sejak Senin lalu.
Musyawarah antara pemerintah dari warga yang diwakili tim 17 di Plasa Pemkab Bekasi kemarin menemui jalan buntu. Pemerintah menolak memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai sekecil apapun karena tak diatur dalam peraturan pemerintah yang ada.
Adapun kompensasi yang akan diberikan kepada warga di sana dalam bentuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Simak pula :
TPA Burangkeng Diblokade, Pemerintah Kabupaten Bekasi Diminta Gandeng Polisi
Sementara itu, perwakilan warga dari Tim 17, Ali Gunawan bersikukuh tak mau membuka TPA Burangkeng jika pemerintah tidak memberikan kompensasi berbentuk uang tunai. Bahkan, warga mengancam akan menutup secara permanen. "Tetap ditutup," ujar Ali.