TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi berkeras tak akan memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai kepada warga Kecamatan Setu yang terdampak TPA Burangkeng. Alasannya, aturan tidak membolehkan pemberian kompensasi dalam bentu tunai.
Baca: TPA Burangkeng Diblokade, Kabupaten Bekasi Diminta Gandeng Polisi
"Karena di peraturan pemerintah, kompensasi harus berbentuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan," kata Asisten Daerah 3 Kabupaten Bekasi, Suhup, Rabu, 13 Maret 2019.
Suhup mengatakan, tuntuan itu muncul lantaran warga melihat kompensasi yang diterima penduduk di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang, Kota Bekasi.
Menurut Suhup, pengelolaan sampah di Burangkeng dan Bantargebang berbeda. Warga Bantargebang menerima kompensasi uang bau sampah dari pemerintah DKI Jakarta. Sebab sampah di Bantargebang memang berasal dari ibu kota. "Kalau di Burangkeng kan dari Kabupaten Bekasi juga," kata Suhup.
Masalah sampah di Kabupaten Bekasi saat ini menjadi persoalan serius. Tempat penampungan akhir di Burangkeng dinilai sudah overload. Masyarakat di sekitar tempat itu memblokade jalan menuju TPA. Mereka menuntut pemerintah memberikan kompensasi uang tunai kepada penduduk Burangkeng.
Untuk membahas tuntutan itu, pemerintah menggelar rapat di Plasa Kabupaten Bekasi, Rabu, 13 Maret 2019. Rapat ini dihadiri oleh 17 perwakilan warga Burangkeng. Dalam pertemuan ini, warga tetap berkeras meminta kompensasi dalam bentuk uang tunai.
"Sampah Burangkeng biar kami yang urus sendiri, sampah desa lain ya desa lain yang urus," kata Ali Gunawan yang mewakili penduduk. "Kalau begitu tidak apa-apa tidak ada kompensasi."
Baca: TPA Burangkeng Ditutup, 4.000 Ton Sampah Bekasi Menumpuk
Menurut Suhup, sikap keras warga itu membuat pembahasan TPA Burangkeng menjadi buntu. “Kalau tuntutannya perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan itu bisa kami akomodir,” katanya. Namun kalau tuntutannya tetap uang tunai, pemerintah tidak akan pernah memenuhi. “Sekecil apapun (nilainya) enggak boleh,” kata Suhup.