Bos Transjakarta Soal Anggota TNI Aktif dan Polisi Jadi Pejabat

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 17 Maret 2019 20:25 WIB

Bus Transjakarta Tanah Abang Explorer melintas di dekat proyek pembangunan jembatan multiguna atau sky bridge di Tanah Abang, Jakarta, Senin, 3 September 2018. Pembangunan jembatan multiguna ini ditargetkan selesai pada 15 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta Agung Wicaksana tak banyak mengomentari dampak dari penempatan anggota aktif TNI dan polisi di jajaran BUMD itu. Agung menyebut untuk melihat langsung kerja aparat saat mensterilkan jalur busway.

"Silakan anda lihat sendiri di jalanan bagaimana mereka berjuang untuk mengamankan dan mensterilkan jalur," kata Agung kepada Tempo, Sabtu, 16 Maret 2019.
Baca : TNI dan Polisi Menjabat di PT Transjakarta, Ini Kata Mereka

Agung berujar tak mau mendebatkan pernyataan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya melalui media massa. Menurut dia, persoalan penempatan TNI dan polisi sudah dikomunikasikan dengan ombudsman melalui prosedur yang ada.

"Komunikasi ini diselesaikan lewat prosedur ke ombudsman, bukan pernyataan ke publik," ucap Agung.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mempersoalkan penempatan seorang anggota TNI dan dua polisi aktif di PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Diduga terjadi maladministrasi atas penempatan ketiganya sebagai pejabat struktural Transjakarta.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengungkapkan Transjakarta memberikan seorang di antaranya jabatan sebagai Kepala Departemen Pengamanan Operasi untuk pengamanan operasi perusahan daerah itu. Sebab, banyak jalur Bus Transjakarta yang bersinggungan dengan dengan jalur angkutan umum lainnya.

Penempatan satu orang yang anggota TNI itu untuk menghindari adanya gangguan di setiap jalur bus. Tapi Teguh menjelaskan, itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 47 Ayat 1 aturan itu menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Ombudsman, tutur Teguh, juga mempertanyakan penempatan dua lainnya yang anggota Polri masing-masing sebagai Kepala Departemen Sterilisasi Koridor dan Kepala Departemen Pembinaan Sumber Daya Manusia.

Menurut Teguh, jika Transjakarta ingin mengamankan dan menjaga sterilnya jalur Bus Transjakarta, cukup bekerja sama dengan kepolisian.
Simak juga :
Rekrut Pejabat TNI dan Polri, Transjakarta Potensi Tabrak UU

“Perbantuan saja, jangan masuk jabatan struktural,” ujar Teguh terkait soal perekrutan anggota TNI aktif dan polsi di Transjakarta. Kalau tidak, dia menambahkan, lahir potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 Ayat 3 aturan itu menyebutkan anggota polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Berita terkait

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

1 hari lalu

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

3 hari lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

5 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

5 hari lalu

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

6 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

6 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

7 hari lalu

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

8 hari lalu

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.

Baca Selengkapnya

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

8 hari lalu

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya