Bos Transjakarta Soal Anggota TNI Aktif dan Polisi Jadi Pejabat
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 17 Maret 2019 20:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta Agung Wicaksana tak banyak mengomentari dampak dari penempatan anggota aktif TNI dan polisi di jajaran BUMD itu. Agung menyebut untuk melihat langsung kerja aparat saat mensterilkan jalur busway.
"Silakan anda lihat sendiri di jalanan bagaimana mereka berjuang untuk mengamankan dan mensterilkan jalur," kata Agung kepada Tempo, Sabtu, 16 Maret 2019.
Baca : TNI dan Polisi Menjabat di PT Transjakarta, Ini Kata Mereka
Agung berujar tak mau mendebatkan pernyataan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya melalui media massa. Menurut dia, persoalan penempatan TNI dan polisi sudah dikomunikasikan dengan ombudsman melalui prosedur yang ada.
"Komunikasi ini diselesaikan lewat prosedur ke ombudsman, bukan pernyataan ke publik," ucap Agung.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mempersoalkan penempatan seorang anggota TNI dan dua polisi aktif di PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Diduga terjadi maladministrasi atas penempatan ketiganya sebagai pejabat struktural Transjakarta.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengungkapkan Transjakarta memberikan seorang di antaranya jabatan sebagai Kepala Departemen Pengamanan Operasi untuk pengamanan operasi perusahan daerah itu. Sebab, banyak jalur Bus Transjakarta yang bersinggungan dengan dengan jalur angkutan umum lainnya.
Penempatan satu orang yang anggota TNI itu untuk menghindari adanya gangguan di setiap jalur bus. Tapi Teguh menjelaskan, itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 47 Ayat 1 aturan itu menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Ombudsman, tutur Teguh, juga mempertanyakan penempatan dua lainnya yang anggota Polri masing-masing sebagai Kepala Departemen Sterilisasi Koridor dan Kepala Departemen Pembinaan Sumber Daya Manusia.
Menurut Teguh, jika Transjakarta ingin mengamankan dan menjaga sterilnya jalur Bus Transjakarta, cukup bekerja sama dengan kepolisian.
Simak juga :
Rekrut Pejabat TNI dan Polri, Transjakarta Potensi Tabrak UU
“Perbantuan saja, jangan masuk jabatan struktural,” ujar Teguh terkait soal perekrutan anggota TNI aktif dan polsi di Transjakarta. Kalau tidak, dia menambahkan, lahir potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 Ayat 3 aturan itu menyebutkan anggota polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.