Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Persoalkan Penempatan TNI dan Polri di PT Transjakarta

image-gnews
Bus Transjakarta koridor 13, Ciledug - Tendean melintasi jalur bus terminal Puri Beta 2, Tangerang Selatan, 2 April 2018. Jalur halte bus Transjakarta yang rusak mengurangi kenyaman para pengguna angkutan umum. Jalur Transjakarta koridor 13 di sekitar Halte Puri Beta 1 dan Halte Puri Beta 2 yang rusak membuat bus harus ekstra berhati-hati saat melintasi jalan yang bergelombang tersebut. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Bus Transjakarta koridor 13, Ciledug - Tendean melintasi jalur bus terminal Puri Beta 2, Tangerang Selatan, 2 April 2018. Jalur halte bus Transjakarta yang rusak mengurangi kenyaman para pengguna angkutan umum. Jalur Transjakarta koridor 13 di sekitar Halte Puri Beta 1 dan Halte Puri Beta 2 yang rusak membuat bus harus ekstra berhati-hati saat melintasi jalan yang bergelombang tersebut. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya sedang menyelidiki dugaan maladministrasi atas penempatan anggota TNI dan dua polisi dalam jabatan struktural di PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta.

"Kami sudah memanggil Transjakarta untuk meminta keterangan,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho ketika dihubungi Tempo, Rabu, 13 Maret 2019.

Baca: Penumpang LRT Jakarta Bisa Menuju Dukuh Atas dengan Rute Ini

Teguh mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mempersoalkan penempatan seorang anggota TNI Letnan Kolonel Deri Anton dan dua polisi, yaitu Ajun Komisaris Besar Titik Setiowati serta Ajun Komisaris Miyarsih. Pihaknya menduga penempatan tiga orang di perusahaan daerah itu ditengarai melanggar sejumlah peraturan.

Teguh mengungkapkan Transjakarta memberikan Deri jabatan sebagai Kepala Departemen Pengamanan Operasi untuk pengamanan operasi perusahan daerah itu. Sebab, banyak jalur Bus Transjakarta yang bersinggungan dengan dengan jalur angkutan umum lainnya. “Untuk menghindari adanya gangguan dari pihak yang menguasai jalur itu,” kata dia.

Menurut Teguh, penempatan anggota TNI Angkatan Laut itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 47 Ayat 1 aturan itu menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

 Sejumlah kendaraan roda dua berusaha keluar dari jalur TransJakarta lewat celah sempit yang ada di pembatas jalan di Kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (2/7). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Ombudsman juga mempertanyakan penempatan Titik Setiowati sebagai Kepala Departemen Sterilisasi Koridor dan Miyarsih sebagai Kepala Departemen Pembinaan Sumber Daya Manusia. Menurut dia, jika Transjakarta ingin mengamankan dan menjaga sterilnya jalur Bus Transjakarta, cukup bekerja sama dengan kepolisian. "Perbantuan saja, jangan masuk jabatan struktural,” kata Teguh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Teguh, penempatan Titik dan Miyarsih berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 Ayat 3 aturan itu menyebutkan anggota polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara itu, Deputi Direktur Sumber Daya Manusia PT Transjakarta Peppy Fachrial membenarkan jika Ombudsman tengah menyelidiki penempatan anggota TNI dan polisi di perusahaan daerah itu. “Kami sudah bahas juga,” ujarnya.

Baca: Begini 6 Jalur Antimacet Transjakarta Diuji Coba

Namun, dia enggan menjelaskan alasan penempatan anggota TNI dan polisi di perusahaan daerah itu. “Ini saya lagi rapat sama direksi,” kata dia.

Adapun Deri Anton enggan menjelaskan penempatannya di Transjakarta meski ia menjabat sebagai TNI aktif. “Terus kenapa?” ujarnya melalui sambungan telepon.

Titik Setiowati membenarkan masih menjabat sebagai Kepala Departemen Sterilisasi Koridor Transjakarta. Namun, ia enggan memberikan penjelaskan rinci atas penempatannya tersebut. “Silakan tanya ke bagian HRD,” kata dia.

Hal yang sama disampaikan oleh Direktur Operasional Transjakarta Daud Joseph. Daud merupakan atasan Deri dan Titik. “HRD yang lebih tahu,” ujarnya. Adapun Miyarsih belum memberikan pernyataan atas penempatannya di Transjakarta. Pertanyaan Tempo melalui telepon dan pesan elektronik tak kunjung dijawabnya hingga tenggat tulisan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

7 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

17 jam lalu

Foto Rico Sempurna Pasaribu yang diunggah akun Instagram @merindink yang dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Tangkapan layar akun Instagram @merindink
LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Berdasarkan keterangan saksi rekan kerja korban, LPSK menemukan Rico Sempurna Pasaribu menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.


LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

23 jam lalu

LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ke Polres Karo. TEMPO/Mei Leandha
LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Direktur LBH Medan menyerahkan bukti tambahan ke Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan tentang dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB. Apa saja?


Nama 16 Anggota Polri yang Lolos Tahapan Administrasi Seleksi Capim KPK, Termasuk Para Jenderal Polisi

23 jam lalu

Kolase foto dari Kiri ke kanan, Komjen Setyo Budiyanto, Komjen Panca Simanjuntak, Irjen Djoko Poerwanto, dan Irjen Didik Agung Widjanarko. FOTO/wikipediar.org/wikipedia.org/X/youtube
Nama 16 Anggota Polri yang Lolos Tahapan Administrasi Seleksi Capim KPK, Termasuk Para Jenderal Polisi

Seluruh anggota Polri yang mendaftarkan diri, yakni 16 orang, dinyatakan lolos dalam tahapan administrasi seleksi Capim KPK. Terdapat para jenderal.


Kembali Beroperasi, Halte Transjakarta Semanggi Kini Lebih Luas dan Aksesibel

1 hari lalu

Halte Busway Semanggi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kembali Beroperasi, Halte Transjakarta Semanggi Kini Lebih Luas dan Aksesibel

Halte Transjakarta Semanggi kembali beroperasi hari ini setelah enam bulan direvitalisasi.


Sosok Sekjen Ombudsman Suganda Pandapotan Pasaribu, Peserta yang Lolos Seleksi Awal Capim KPK

2 hari lalu

Suganda Pandapotan Pasaribu. wikipedia.org
Sosok Sekjen Ombudsman Suganda Pandapotan Pasaribu, Peserta yang Lolos Seleksi Awal Capim KPK

Pansel KPK mengumumkan ada 236 calon pemimimpin KPK yang lolos seleksi administrasi, salah satunya Sekjen Ombudsman Suganda Pandapotan Pasaribu.


Pro - Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Pro - Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mengkritik lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil dalam mengawasi anggota TNI berbisnis.


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

2 hari lalu

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

Revisi terhadap UU TNI kini mengizinkan prajurit TNI berbisnis. Berikut respons KSAD Maruli Simanjutak hingga KSP yang juga eks Panglima TNI Moeldoko.


Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

2 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

"Komnas HAM menyesalkan peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya," ujar Atnike.