TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap enam anggota jaringan narkoba Malaysia di Dumai Timur, Ahad 17 Maret 2019. Kelompok pengedar narkoba ini beroperasi di wilayah Malaysia, Dumai, Medan, Aceh, Jakarta.
"Enam tersangka yang ditangkap yakni Arman merupakan pengendali jaringan ini, kemudian tiga kurir yakni Harianto, Adi dan Syamsiah merupakan ibu rumah tangga. Serta dua orang Anak Buah Kapal (ABK) yakni Hamidi dan Kamarudin," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat di Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2019.
Adapun modus peredaran gelap narkoba yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut dan diselundupkan ke Aceh menggunakan ibu rumah tangga sebagai kurir dalam hal ini adalah Syamsiah.
Pada hari Sabtu lalu, tersangka Syamsiah sekitar pukul 17.20 WIB berangkat dari Medan menuju Dumai bersama dengan Arman, Adi dan Ariyanto mengendararai mobil warna merah dengan nomor polisi BK 1385 ZZ.
Sementara itu, Hamidi yang merupakan ABK membawa barang bukti sabu dari Aceh. Setibanya di Dumai, Hamidi memberikan sabu kepada Arman sebanyak sembilan bungkus.
"Narkoba tersebut kemudian dibawa oleh Syamsiah menumpang bentor (becak motor) menuju kantor biro perjalanan untuk ke Pekanbaru," kata Arman Depari.
Penggeledahan BNN terhadap Samsyiah, ditemukan barang bukti lima bungkus narkotika. BNN juga menemukan empat bungkus sabu di mobil dikendarai Arman, Adi dan Ariyanto ditemukan empat bungkus sabu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya akan dibawa ke kantor BNN Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Arman Depari.
Menurut keterangan para tersangka pengedar narkoba tersebut, sabu akan dibawa ke Medan sebanyak lima kilogram dan ke Jakarta sebanyak empat kilogram. "Menyuruh kurir ibu rumah tangga dan menggunakan biro perjalanan agar tidak dicurigai serta luput dari perhatian atau pemeriksaan petugas," kata Arman.