Sidang Ratna Sarumpaet Dimulai Pekan Depan, JPU Siapkan 25 Saksi

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 19 Maret 2019 15:44 WIB

Terdakwa kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet usai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum Daru mengatakan timnya mengajukan sekitar 25 saksi untuk terdakwa kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.

"Saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," kata Daru usai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2019.

Baca : Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Supaya Lebih Lama di Penjara

Daru mengatakan, tim jaksa penuntut umum masih merembukkan soal nama-nama saksi yang dihadirkan. Begitu pun dengan barang bukti yang akan dibawa dalam persidangan. "Sesuai dengan keputusan hakim, persidangan selanjutnya dilakukan pada Selasa, 26 Maret 2019. Kami siap menghadirkan saksi," kata Daru.

Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet. Menurut hakim, dakwaan jaksa telah lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Mejelis hakim yang dipimpin oleh hakim Joni itu kemudian memerintahkan sidang Ratna dilanjutkan.

Daru menilai putusan hakim yang menolak eksepsi Ratna Sarumpaet sejalan dengan dakwaan. "Bahwa dakwaan yang disusun sudah jelas, lengkap, cermat," kata Daru.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatur akan mengikuti prosedur persidangan setelah eksepsi ditolak. Keberatan dalam eksepsi disebut akan dimasukkan dalam nota pembelaan pokok perkara.

Insank pun optimis bahwa perkara kliennya akan jelas dalam persidangan selanjutnya. "Bahwa memang apa yg dilakukan Bu Ratna Sarumpaet bukan keonaran," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Insank juga masih mempermasalahkan dua pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet.

Simak pula :
Eksepsi Ditolak, Ratma Sarumpaet: Yang Punya Palu Bukan Saya

Keduanya adalah Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 14 itu delik materil yang ada dampaknya. Jadi kalau gak ada dampaknya gak bisa dipidana. Harusnya bu Ratna Sarumpaet bebas," kata Insank.

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

6 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

13 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

37 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

37 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

45 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

47 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

51 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

54 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

54 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

54 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya