Tawuran Antar Geng di Pulogadung, Polisi Ringkus 13 Tersangka
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 20 Maret 2019 16:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 13 orang anggota geng tersangka pelaku tawuran di Terminal Pulogadung pada Minggu dinihari, 17 Maret 2019. Dalam tawuran antar geng itu, satu orang terluka parah karena pergelangan tangannya putus oleh sabetan senjata tajam.
Baca:
Fakta Geng Motor: Kehormatan dan Jatah Cabe-cabean Bertambah Asal ...
Para tersangka berasal dari Geng 3 Serangkai. Mereka beranggotakan pemuda dari Kampung Kayu Tinggi, Pedurenan, dan Rumah Susun Rawa Jahe, Jakarta Timur. Lawannya adalah kelompok bernama Warjenk alias Warung Jengkol.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tiga dari 14 tersangka masih berusia anak. Mereka ikut dalam tawuran yagn disebutkan bermotif balas dendam. “Karena pekan lalu geng 3 Serangkai ini diserang oleh Warjenk,” ujar Argo di kantornya pada Rabu, 19 Maret 2019.
Ia menjelaskan, saat kejadian anggota geng 3 Serangkai terdiri dari sekitar 20 orang. Kelompok pemuda yang terdiri dari pelajar, pengangguran, tukang ojek, dan buruh itu langsung menyerang anggota geng Warjenk dengan membabi buta. Mereka membuat serangan itu disiarkan lewat media sosial Instagram.
Baca:
Geng Motor Belanja 'Cabe-cabean' Usai Membunuh, Kapolres Menangis
Menurut Argo, 10 tersangka membawa berbagai jenis senjata tajam, mulai dari celurit hingga pedang samurai. Adalah LN, tersangka yang membacok pergelangan tangan korban bernama Ahmad Ilyas hingga putus, sementara tiga korban lainnya mengalami luka bacok pada bagian kepala, punggung, dada, serta mulut.
“Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Persahabatan dan Rumah Sakit Colombia untuk pertolongan medis,” kata Argo.
Polisi berencana menjerat 10 tersangka dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama alias pengeroyokan terhadap seseorang dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Baca:
Tantang Tawuran Lewat Instagram, Seorang Pemuda Tewas di Bekasi
Para tersangka anak juga ditetapkan sebagai tersangka tawuran. Namun, perlakuannya akan berbeda lantaran menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami juga sudah komunikasi dengan Balai Pemasyarakatan,” ucap Argo.