Tawuran Antar Geng di Pulogadung, Polisi Ringkus 13 Tersangka

Rabu, 20 Maret 2019 16:57 WIB

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 13 orang anggota geng tersangka pelaku tawuran di Terminal Pulogadung pada Minggu dinihari, 17 Maret 2019. Dalam tawuran antar geng itu, satu orang terluka parah karena pergelangan tangannya putus oleh sabetan senjata tajam.

Baca:
Fakta Geng Motor: Kehormatan dan Jatah Cabe-cabean Bertambah Asal ...

Para tersangka berasal dari Geng 3 Serangkai. Mereka beranggotakan pemuda dari Kampung Kayu Tinggi, Pedurenan, dan Rumah Susun Rawa Jahe, Jakarta Timur. Lawannya adalah kelompok bernama Warjenk alias Warung Jengkol.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tiga dari 14 tersangka masih berusia anak. Mereka ikut dalam tawuran yagn disebutkan bermotif balas dendam. “Karena pekan lalu geng 3 Serangkai ini diserang oleh Warjenk,” ujar Argo di kantornya pada Rabu, 19 Maret 2019.

Ia menjelaskan, saat kejadian anggota geng 3 Serangkai terdiri dari sekitar 20 orang. Kelompok pemuda yang terdiri dari pelajar, pengangguran, tukang ojek, dan buruh itu langsung menyerang anggota geng Warjenk dengan membabi buta. Mereka membuat serangan itu disiarkan lewat media sosial Instagram.

Advertising
Advertising

Baca:
Geng Motor Belanja 'Cabe-cabean' Usai Membunuh, Kapolres Menangis

Menurut Argo, 10 tersangka membawa berbagai jenis senjata tajam, mulai dari celurit hingga pedang samurai. Adalah LN, tersangka yang membacok pergelangan tangan korban bernama Ahmad Ilyas hingga putus, sementara tiga korban lainnya mengalami luka bacok pada bagian kepala, punggung, dada, serta mulut.

“Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Persahabatan dan Rumah Sakit Colombia untuk pertolongan medis,” kata Argo.

Polisi berencana menjerat 10 tersangka dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama alias pengeroyokan terhadap seseorang dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Baca:
Tantang Tawuran Lewat Instagram, Seorang Pemuda Tewas di Bekasi

Para tersangka anak juga ditetapkan sebagai tersangka tawuran. Namun, perlakuannya akan berbeda lantaran menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami juga sudah komunikasi dengan Balai Pemasyarakatan,” ucap Argo.

Berita terkait

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Cara Menyematkan Komentar di Instagram untuk Android dan iOS

4 hari lalu

Cara Menyematkan Komentar di Instagram untuk Android dan iOS

Untuk meningkatkan engagement, Anda bisa menyematkan komentar di Instagram. Ketahui cara menyematkan komentar di Instagram berikut ini.

Baca Selengkapnya

Cara Menyematkan Komentar di Postingan Instagram

4 hari lalu

Cara Menyematkan Komentar di Postingan Instagram

Sekarang pengguna dapat dengan mudah menyematkan komentar di Instagram untuk meningkatkan pengalaman berbagi dan berinteraksi dengan pengguna lainnya.

Baca Selengkapnya

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

5 hari lalu

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

6 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Joko Pinurbo Sematkan 3 Puisi di Instagram, Ingatkan Tentang Kepergian?

7 hari lalu

Joko Pinurbo Sematkan 3 Puisi di Instagram, Ingatkan Tentang Kepergian?

Joko Pinurbo juga meninggalkan karya-karyanya yang sangat lekat dengan pembaca

Baca Selengkapnya

Threads Menguji Fitur Mengarsipkan Unggahan Otomatis

7 hari lalu

Threads Menguji Fitur Mengarsipkan Unggahan Otomatis

Threads menguji fitur baru yang memungkinkan pengguna mengarsipkan unggahan secara manual maupun otomatis ketika diatur dalam jangka waktu tertentu

Baca Selengkapnya

Seo Ye Ji Buka Akun Instagram, Penggemar Tidak Sabar Melihat Aktingnya Lagi

7 hari lalu

Seo Ye Ji Buka Akun Instagram, Penggemar Tidak Sabar Melihat Aktingnya Lagi

Ada tiga foto yang dibagikan Seo Ye Ji dalam akun Instagram barunya

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

9 hari lalu

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

Selain teks dan emoji, pengguna dapat memposting video looping berdurasi dua detik yang hanya akan tayang selama 24 jam di Instagram Notes.

Baca Selengkapnya

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

9 hari lalu

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.

Baca Selengkapnya