Wagub DKI, M Taufik: Tata Tertib Tentukan Nama Berubah atau Tidak
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ali Anwar
Kamis, 21 Maret 2019 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan tata tertib alias tatib pemilihan wagub DKI bakal menentukan nasib dua cawagub DKI yang telah diusulkan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Yakin Wagub DKI Terpilih Sebelum Pileg Selesai
Anggota Dewan yang tergabung dalam panitia pemilihan berwenang menentukan apakah partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno harus merekomendasikan dua calon baru bila rapat paripurna selalu tak mencapai syarat kuorum.
Ketentuan mengganti dua cawagub itu bakal tertuang dalam tatib. "Nanti kalau dia (tatib) bilang dua kali tidak kuorum dan buat nama baru, kami, partai pengusung berunding," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2019.
Jika perlu menyodorkan dua cawagub baru, Taufik memastikan, penentuan nama itu tetap menjadi hak PKS. Gerindra telah menyerahkan sepenuhnya kursi wagub DKI untuk kader PKS.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Presiden PKS Sohibul Iman. Keduanya sepakat calon presiden dan wakil presiden berasal dari Gerindra. Sebagai gantinya, posisi DKI 2 untuk PKS. "Gerindra kan sudah menyerahkan sepenuhnya pada PKS, maka PKS lagi," ujar dia.
Rapat pimpinan gabungan DPRD pada Rabu, 13 Maret 2019 memutuskan membentuk pansus dan panlih untuk menyeleksi wagub DKI. Keputusan ini diketuk palu oleh Taufik selaku pimpinan rapat. Munculnya pansus dipicu dari penjelasan Kementerian Dalam Negeri yang menghadiri rapat.
Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut, DPRD DKI harus membentuk pansus dalam proses pemilihan wagub DKI. Pansus inilah yang akan membentuk panlih wagub. Sebab, anggota dewan harus bekerja melalui alat kelengkapan, salah satunya pansus.
Tugas pansus sebatas membentuk panlih. Usai disahkan dalam rapat paripurna DPRD, panlih bertanggung jawab merumuskan tatib pemilihan wagub. Isi tatib tak boleh melenceng dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kebupaten, dan Kota.
Proses selanjutnya, yaitu membawa hasil rumusan mekanisme dan tatib pemilihan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Bamus kemudian akan menentukan tanggal rapat paripurna voting pemilihan wagub. Rapat baru boleh dilangsungkan jika kuorum, yakni dua per tiga dari 106 anggota dewan hadir. Wagub terpilih yang memperoleh suara 50+1 dari anggota yang datang.
Baca juga: Sandiaga Uno Balik Cawagub DKI Jika Gagal Pilpres? Ini Kata DPRD
Saat ini, DPRD DKI telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berisi dua nama calon untuk proses pemilihan wagub DKI usulan Gerindra dan PKS. Kedua nama itu, yakni Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.