Penghuni Apartemen Kalibata City Menang Banding Atas Pengelola

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Suseno

Sabtu, 23 Maret 2019 13:12 WIB

Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan banding atas dugaan penggelembungan biaya listrik dan air oleh pengelola apartemen Apartemen Kalibata City. Isi keputusan hakim banding adalah memenangkan gugatan penghuni apartemen terhadap pengelola.

Baca juga: Penghuni Kalibata City Protes Biaya Kelangkaan Air

"Kabar gembira ini saya terima beberapa hari lalu, saya telah terima rilis putusannya," ujar kuasa hukum penghuni Apartemen Kalibata, Syamsul Munir, Jumat, 22 Maret 2019.

Putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI itu tercantum dalam nomor perkara 730/PDT/2018/PT.DKI pada 30 November 2018. Salah satu amar putusannya adalah menguatkan putusan 11 April 2018 Nomor 339/PDT/G/2017/PN.JKT.SEL yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Syamsul menjelaskan, hakim pengadilan tinggi menilai putusan hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar. Yaitu, tindakan pengelola yang tidak memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) saat melakukan penarikan dan pengoperasian biaya-biaya listrik dan air kepada penghuni adalah perbuatan melawan hukum.

Menurut Syamsul, pengelola apartemen juga dinilai tidak patuh pada ketentuan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Serta tidak tunduk dengan Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengembangan SPAM oleh Badan Usaha Masyarakat untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri," kata Syamsul.

Selain itu hakim pengadilan tinggi juga menilai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Kalibata City tidak memiliki payung hukum dan belum disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Karena itu, pengelola tidak berhak menangani dan mengelola tarif listrik dan air kepada penghuni.

Advertising
Advertising

"Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah DKI Pasal 14 Ayat 4 Nomor 1 tahun 1991 tentang Rumah Susun," kata Syamsul.

Pertimbangan terakhir adalah mengenai alasan pengelola yang mengaku hanya sebagai koordinator penagihan listrik. Menurut Syamsul, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa koordinator penagihan tidak bisa membuat tagihan sendiri tetapi harus dibuatkan oleh PLN. "Tapi kenyataannya pengelola membuat tagihan sendiri dengan tarif di atas ketentuan PLN," kata Syamsul.

Baca: Alasan Pengelola Kalibata City Bebankan Biaya Kelangkaan Air

Perkara ini berawal dari konflik antara penghuni dan pengembang Apartemen Kalibata City terkait Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL). Penghuni menilai pengelolaan IPL tidak transparan. Karena tidak mendapat tanggapan positif dari pengelola, 13 penghuni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita terkait

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

17 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

23 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

23 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

24 hari lalu

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

26 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

27 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

32 hari lalu

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.

Baca Selengkapnya

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

32 hari lalu

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

43 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.

Baca Selengkapnya