Pabrik Ekstasi Palsu di Jakbar, Pelaku Racik Parasetamol dan Blau

Senin, 25 Maret 2019 16:42 WIB

Ilustrasi ekstasi. Flash90

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menggerebek industri rumahan pembuatan narkoba jenis pil ekstasi palsu di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu, 23 Maret lalu. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka yakni HB, 36 tahun dan SA (40).

”Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi secara tertulis pada Senin, 25 Maret 2019.

Baca: Polisi Ungkap Penyeludupan Ribuan Pil Ekstasi dari Malaysia

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi warga. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli ekstasi palsu tersebut dengan para tersangka. "Setelah sepakat, kita bertemu di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat," kata dia.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan. Dari lokasi, disita sejumlah barang bukti berupa tiga paket ekstasi palsu berisi 225 butir, satu cangklong bekas pakai, sembilan unit ponsel, satu dompet, satu ulekan penghancur, satu wadah diduga untuk membuat ekstasi, dan satu bungkus blau.

Advertising
Advertising

Menurut Erick, para tersangka mengatakan ekstasi yang diproduksi terbuat dari bahan parasetamol, napsilin, dan blau. "Yang mengulek atau mencampur bahan-bahan itu adalah tersangka HB. Sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA," ujarnya.

Baca: Dua Residivis Jaringan Ekstasi Belanda Lolos dari Vonis Mati

Kepala Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Arief Oktora mengatakan polisi telah melakukan uji teskip terhadap beberapa butir barang bukti. Hasil sampel menunjukkan bahwa pil tidak mengandung MDMA atau Metilendioksimetamfetamina yang biasanya ada dalam ekstasi. "Bisa dikatakan bahwa pil tersebut jenis pil ekstasi palsu," kata dia.

Kedua pelaku pembuat pil ekstasi palsu itu telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Para pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk pelaku paling lama 15 tahun penjara.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

8 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

9 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

9 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

18 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

19 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

19 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

19 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

28 hari lalu

Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.

Baca Selengkapnya