TEMPO.CO, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi menghukum penjara seumur hidup kepada dua terdakwa peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan internasional. Keduanya adalah Andang Anggara, 27 tahun dan Sonny Sasmita, 41 tahun, yang diciduk dari sel penjara masing-masing dengan barang bukti 600 ribu butir ekstasi.
Baca:
Efek Ekstasi 3 in 1 Ini Rusak Otak, Ibarat Mesin Panas Disiram Air
"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara kepada masing-masing," kata ketua Majelis Hakim Musa Arif Aini ketika membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu 13 Maret 2019.
Andang dan Sonny dinilai bersalah dengan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun perkara yang menjerat kedua terdakwa narkoba berupa ekstasi sebanyak 600 ribu butir yang didatangkan dari Belanda.
Vonis yang diterima keduanya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi yaitu hukuman mati. Karena itu, Andang dan Sonny langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya menerima," ujar keduanya yang resmi menyandang status terpidana.
Baca:
Bukti Narkoba Zul Zivilia, 9 Kilogram Sabu dan 24 Ribu Ekstasi
Kasus 600 ribu butir ekstasi ini diungkap oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada November 2017. Narkoba sebanyak itu diselundupan lewat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Ada sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut. Tapi, otaknya adalah Andang yang ketika itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Surakarta (Solo) sedangkan Sonny berada di Lapas Gunung Sindur (Bogor). Meski di dalam penjara, mereka rupanya bisa mengendalikan peredaran, termasuk mendatangkan narkoba tersebut.
Baca:
BNN Sita Paket Ekstasi dari Jerman untuk Bandar di Penjara
Barang bukti sebanyak 600 ribu butir ekstasi ditemukan polisi di sebuah rumah di Vila Mutiara Gading 2, Blok F 7 Nomor 9 RT 7 RW 16 Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Selain Andang dan Sonny, pengadilan juga memvonis Michael Assa yang merupakan anak buah Andang dan Sonny dengan hukuman penjara selama 18 tahun.