Tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet saat dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis, 11 Oktober 2018. Tempo/Adam Prireza
TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019. Dalam persidangan ini Ratna menjadi terdakwa atas perkara berita bohong tentang penganiayaannya.
“Itu semua (keterangan saksi) benar. Kan, aku juga sudah mengakui kebohongan pada 3 Oktober 2018,” ujar Ratna seusai persidangan.
Dalam sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi. Tiga di antaranya dari kepolisian dan sisanya dari dari RSK Bedah Bina Estetika.
Saksi dari kepolisian mengungkapkan fakta-fakta dari hasil penelusuran mereka terkait kabar penganiayaan terhadap Ratna. Dari penelusuran itu diketahui Ratna bukan korban penganiayaan. Wajahnya yang babak belur adalah akibat dari operasi plastik yang dijalani di RSK Bedah Bina Estetika. Sementara tiga saksi dari pihak rumah sakit mengkonfirmasi bahwa Ratna memang menjadi pasien dan telah menjalani operasi sedot lemak.
Atas dasar itulah polisi kemudian menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Perempuan berusia 69 tahun itu langsung ditahan pada 5 Oktober 2018. Dalam dakwaannya, jaksa menilai kebohongan Ratna Sarumpaet --saat itu anggota tim sukses pasangan calon Prabowo-Sandi di Pilpres 2019--telah memicu kekacauan nasional.