Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Suseno

Rabu, 27 Maret 2019 19:00 WIB

Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, JakartaHercules Rozario Marshal mengajukan protes kepada majelis hakim karena ada tiga polisi bersenjata lengkap yang berada di ruang sidang. Hercules menolak kehadiran para polisi itu. "Saya bukan teroris, loh," kata Hercules dalam persidangan, Rabu, 27 Maret 2019.

Baca: Divonis Bersalah, Hercules Hanya Dihukum 8 Bulan

Protes yang diajukan Hercules berlangsung saat sidang baru dimulai. Saat itu majelis hakim yang dipimpin Rustiyono akan membacakan keputusan untuk Hercules.

Rustiyono mengabulkan permintaan Hercules dan memerintahkan tiga polisi itu keluar melalui pintu di sebelah kursi jaksa penuntut umum. Namun saat polisi melangkah keluar, Hercules justru menghalangi mereka. "Ayo," kata Hercules dengan nada tinggi seperti ingin mengajak berkelahi.

Dua kuasa hukum Hercules lantas menahan kliennya agar tidak mendekati polisi. Namun, Hercules justru berkata dengan nada tinggi. "Saya bukan perampok, bukan pemerkosa," kata dia.

Dengan suara keras hakim memerintahkan Hercules untuk menyudahi protesnya. Namun, Hercules kembali menimpali. "Iya, jangan begitulah," kata dia. Setelah situasi mulai kondusif, majelis hakim akhirnya memulai persidangan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan Hercules bersalah melakukan tidak pidana masuk pekarangan atau properti orang lain tanpa izin. "Menjatuhkan pidana selama delapan bulan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ujar Rustiyono.

Baca: Hercules Rozario Ngamuk dan Kejar-kejar Wartawan di Pengadilan

Advertising
Advertising

Hukuman yang diberikan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang ingin memenjarakan Hercules selama tiga tahun. Jaksa menilai Hercules terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 karena secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Berita terkait

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

27 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

29 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

36 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

AHY Ungkap Ada Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN

52 hari lalu

AHY Ungkap Ada Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengungkapkan masih ada 2.086 hektare lahan bermasalah di IKN.

Baca Selengkapnya

Jokowi Cerita Alasan Genjot Program Sertifikat Tanah: Agar Tak Ada Lagi Namanya Sengketa-sengketa..

23 Januari 2024

Jokowi Cerita Alasan Genjot Program Sertifikat Tanah: Agar Tak Ada Lagi Namanya Sengketa-sengketa..

Presiden Jokowi menceritakan alasan pemerintahannya menggenjot program pembagian sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Soroti Ribuan Konflik Agraria di Indonesia, KPA: Meningkat Drastis di Era Jokowi

22 Januari 2024

Cak Imin Soroti Ribuan Konflik Agraria di Indonesia, KPA: Meningkat Drastis di Era Jokowi

Cak Imin menyebut ada ribuan konflik agraria. Jumlahnya meningkat drastis pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Warga Pancoran Buntu II Curiga Kebakaran Disengaja, Ungkit Soal Sengketa dengan Pertamina

20 Desember 2023

Warga Pancoran Buntu II Curiga Kebakaran Disengaja, Ungkit Soal Sengketa dengan Pertamina

Warga Pancoran Buntu II sudah bertahun-tahun bersengketa dengan Pertamina. BUMN itu menuding warga bekerja sama dengan mafia tanah.

Baca Selengkapnya

Pilih Prabowo, Hercules: Saya dan Abah Luthfi Mendukung yang Benar

26 Oktober 2023

Pilih Prabowo, Hercules: Saya dan Abah Luthfi Mendukung yang Benar

Hercules mengatakan akan turun ke masyarakat mencari dukungan untuk pasangan Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Dukung Prabowo - Gibran, Hercules: Di Bawah Aman Terkendali, Kita Semua Turun

26 Oktober 2023

Dukung Prabowo - Gibran, Hercules: Di Bawah Aman Terkendali, Kita Semua Turun

Hercules mengklaim punya banyak massa untuk diajak mendukung Prabowo - Gibran. Dia yakin pasangan ini memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPN Bogor Runut Lahan Konflik TNI AU Vs Warga Rumpin dari Eigendom, Tak Pakai Dokumen Girik

18 Oktober 2023

BPN Bogor Runut Lahan Konflik TNI AU Vs Warga Rumpin dari Eigendom, Tak Pakai Dokumen Girik

BPN Bogor saat ini tengah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti untuk menyelesaikan konflik lahan antara TNI Vs warga Rumpin.

Baca Selengkapnya