Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi telah menegur terdakwa Hercules Rozario Marshal usai membuat kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019.
"Tadi yang bersangkutan tiba-tiba seperti itu dan sudah kita tegur juga. Sudah tegur juga Pak Hercules, jangan sampai ada tindak pidana baru, delik baru," ujar Hengki.
Saat kericuhan yang dipicu oleh Hercules berlangsung, anggota polisi tidak memborgol terdakwa. Hengki memiliki alasan tersendiri.
"Karena tangannya yang satu (adalah) tangan palsu. Oleh karenanya didampingi," ujar dia.
Sebelumnya, terdakwa Hercules mengamuk kepada sejumlah wartawan yang meliputnya setelah turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu sore, 27 Maret 2019.
Hal tersebut menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa. Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.
Kuasa hukum terdakwa Hercules Rosario Marshal menahan kliennya yang tengah meluapkan emosinya saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Pertama, Hercules meluapkan emosinya setibanya di pengadilan dengan mengejar wartawan yang merekam dirinya. Kedua, Hercules kembali mengamuk di ruang sidang akibat merasa tidak nyaman dengan petugas polisi bersenjata yang mengawalnya di ruang sidang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules kembali tenang dan memohon awak media untuk tidak merekamnya sebelum sidang putusan atas kasusnya dimulai.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis Hercules dengan hukuman penjara delapan bulan.
Hercules dinyatakan bersalah, karena memasuki lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, tanpa seizin pemiliknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Hercules Rozario Marshal alias Hercules dengan pidana penjara selama delapan bulan, dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.