Bisa Serang Wartawan, Ini Sebab Hercules Tak Pernah Diborgol

Kamis, 28 Maret 2019 14:13 WIB

Terdakwa Hercules Rosario Marshal memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap alasan tak membelenggu Hercules Rozario Marshal dengan borgol selama masa penyidikan maupun pengawalan saat sidang. Hercules kembali divonis bersalah dalam perkara premanisme, Rabu 27 Maret 2019, atau vonis bersalah keempat sejak 2005 lalu.

Baca:
Hercules Divonis Ringan, Kata Kapolres: Keyakinan Hakim Bermain

Vonis diberikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sesaat sebelum persidangan, setibanya di gedung pengadilan, Hercules tanpa alasan yang jelas mengejar para wartawan yang telah menungguinya. Selama beberapa saat dia bebas memburu dan sempat menendang satu wartawan sebelum kemudian dihalangi dan dibawa ke ruang tahanan pengadilan.

Hengki menyatakan telah menegur Hercules atas perbuatannya. Dia juga meyakinkan kalau anak buahnya terus mengawal Hercules sekalipun tidak pernah memborgolnya. Pengawalan dipastikannya sampai ke ruang pengadilan. "Karena tanganya yang satu kan itu tangan palsu," kata Hengki menerangkan alasan tidak membelenggu Hercules, Rabu 27 Maret 2019.

Advertising
Advertising

Baca:
Hercules Kejar dan Tendang Wartawan, Kapolres: Sudah Ditegur

Peristiwa amukan Hercules tersebut terjadi di basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 15.00. Tanpa sebab, Hercules yang baru turun dari mobil tahanan mengejar wartawan yang ingin mengambil gambarnya. "Mana wartawan - mana wartawan," ujar Hercules sambil berlari dan mengejar wartawan.

Hercules Rosario Marshal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang perdana kasus premanisme. Hercules dikawal anggota kepolisian bersenjata laras panjang menuju ruang tahanan pengadilan, Rabu, 16 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Polisi yang berjaga di lokasi akhirnya membawa Hercules ke ruang tahanan pengadilan. Polres Metro Jakarta Barat sendiri mengaku menerjunkan hingga 400 personel untuk pengamanan sidang putusan Hercules tersebut.

Baca:
Jejak Premanisme Hercules Lewat Vonis di Meja Hijau

Dalam persidangan, Hercules divonis bersalah melakukan tidak pidana masuk pekarangan atau properti orang lain tanpa izin. Dia dinilai melanggar Pasal 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tapi hukuman yang dijatuhkan kepadanya hanya delapan tahun kurungan dipotong masa tahanan, bandingkan dengan tuntutan jaksa tiga tahun penjara.

Berita terkait

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

29 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Pilih Prabowo, Hercules: Saya dan Abah Luthfi Mendukung yang Benar

26 Oktober 2023

Pilih Prabowo, Hercules: Saya dan Abah Luthfi Mendukung yang Benar

Hercules mengatakan akan turun ke masyarakat mencari dukungan untuk pasangan Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Dukung Prabowo - Gibran, Hercules: Di Bawah Aman Terkendali, Kita Semua Turun

26 Oktober 2023

Dukung Prabowo - Gibran, Hercules: Di Bawah Aman Terkendali, Kita Semua Turun

Hercules mengklaim punya banyak massa untuk diajak mendukung Prabowo - Gibran. Dia yakin pasangan ini memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Sebut Perpanjangan Runway Bandara Sinak di Papua Butuh Waktu Tiga Bulan

11 Agustus 2023

Muhadjir Sebut Perpanjangan Runway Bandara Sinak di Papua Butuh Waktu Tiga Bulan

Muhadjir menyebut pemerintah mengantisipasi dampak kekeringan di Papua. Salah satunya memperpanjang landasan pacu atau runway Bandara Sinak.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Hercules Siap Dukung Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

15 Juni 2023

Hercules Siap Dukung Gibran Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dikunjungi Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rosario de Marshal alias Hercules

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata di Italia, Banyak Jalan Menuju Roma

5 Mei 2023

Destinasi Wisata di Italia, Banyak Jalan Menuju Roma

Para turis dan pakar perjalanan telah lama sepakat bahwa Italia memiliki banyak destinasi wisata istimewa. Selain Roma, mana lagi?

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya