Ribut Tarif MRT, Anies: Angka Rata-rata Bikin Misleading
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 28 Maret 2019 20:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai perhitungan tarif MRT Rp 10 ribu per 10 kilometer atau Rp 1.000 per kilometer tidak tepat bahkan menyesatkan. Anies mengatakan itu walau istilah tarif rata-rata itu berasal dari proposal DKI ke DPRD DKI sebelum digelar rapat pimpinan gabungan Senin 25 Maret 2019.
Baca berita sebelumnya:
Tarif MRT Tak Berubah, Anak Buah Anies: (Lihat) Tabelnya Aja
Seperti diketahui, usai rapat tersebut DPRD menyepakati tarif berbeda yakni lebih murah, Rp 8.500 per 10 kilometer. Menolak penetapan itu Anies melobi Ketua DPRD DKI yang keluar kesepakatan baru yang kembali ke proposal DKI. Namun sejak itu Anies tak lagi menyebut tarif rata-rata Rp 10 ribu per 10 kilometer.
Ini seperti yang diulanginya ketika ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2019. "Kalau pakai angka begitu kita jadi misleading," katanya.
Anies berujar selama ini pemahaman soal tarif MRT berkonsep fixed rate. Padahal, maksud pemerintah DKI adalah perhitungan tarif menggunakan konsep variable rate. "Di situlah kemudian terjadi perdebatan yang akhirnya panjang," ucap Anies.
Baca:
Tarif MRT Rp 1.000 Per Kilometer, Anies Beberkan Pertimbangannya
Anies selanjutnya mengatakan, besaran tarif MRT mengacu pada tabel yang diusulkan pemda kepada anggota dewan. Dalam tabel itu, tarif MRT bergantung pada jarak tempuh dengan angka terendah Rp 3 ribu dan tertinggi Rp 14 ribu. Ada juga jarak antar dua stasiun tertentu, seperti Dukuh Atas-Bundaran HI, yang tarif MRT tak berubah.
Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian Pemerintah DKI Jakarta Sri Haryati juga menyodorkan tabel yang sama ketika diminta menjelaskan perumusan tarif MRT. Termasuk persamaan antara tarif Rp 8.500 flat dengan Rp 8.500 rata-rata yang pernah disebut Anies.
Baca:
Tarif MRT, Begini Penetapan Ulang Anies dan Ketua DPRD Diprotes
"Tabelnya ya. Jadi kalau ditanya berapa tarif MRT tergantung anda dari stasiun mana," kata Sri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2019.