TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus tak terima dengan kesepakatan sepihak antara Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dengan Gubernur DKI Anies Baswedan soal tarif MRT atau Mass Rapid Transit.
Menurut Bestari, anggota dewan harus menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) lagi karena ada perubahan besaran tarif MRT.
Baca : Tarif MRT Jakarta Termurah Rp 3.000, Simak Perhitungannya
"Seharusnya balik kepada rapimgab. Kita bahas lagi," kata Bestari saat dihubungi, Rabu, 27 Maret 2019.
Bestari menyatakan, ketua DPRD tak bisa memutuskan seorang diri soal penetapan nilai tarif MRT. Harus ada rapimgab ulang untuk membahas usulan tarif dari pemerintah DKI. Keputusan Prasetio seorang, lanjut dia, tidak mewakili suara dewan.
"Saya tidak memberikan kewenangan kepada Pak Pras untuk mewakili kami kemudian secara sendiri bersepakat," ucap Bestari.
Kemarin Anies menyambangi kantor Prasetio di lantai 10 Gedung DPRD DKI. Anies hendak menjelaskan maksud perhitungan tarif usulan pemda dalam bentuk tabel. Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD Santoso.
Setelah rapat, Prasetio setuju dengan hitung-hitungan pemda. Dia berujar, sedari awal keputusan dewan memang sama dengan usulan pemda. Pemda mengusulkan tarif MRT rata-rata Rp 10 ribu dan diseuaikan dengan jarak tempuh.
Simak pula :
Anggota DPRD DKI Protes Renegoisasi Tarif MRT Prasetio dan Anies
Sementara anggota dewan menyepakati tarif sebesar Rp 8.500 per 10 kilometer. Kesepakatan ini sudah diketok dalam rapimgab pada Senin, 25 Maret 2019.
Menurut Bestari, seharusnya pemda membuat perhitungan baru dengan tarif MRT sesuai kesepakatan dewan. Namun, Prasetio justru setuju dengan skema usulan pemda dengan tarif rata-rata Rp 10 ribu.