Sudah 10 Hari Park and Ride Stasiun MRT Fatmawati Sepi, Ada Apa?
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 3 April 2019 18:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Sepuluh hari beroperasi, lahan parkir kendaraan bermotor park and ride Stasiun MRT Fatmawati yang dikelola PT Jakarta Propertindo, masih sepi.
Hal itu terlihat dari jumlah kendaraan yang parkir di lahan milik PT Jakarta Tourisindo itu, yang bisa dihitung dengan jari.
Baca : Park and Ride Larang Penumpang MRT Inapkan Kendaraan, Kenapa?
Pantauan Tempo hanya ada tiga motor dan empat mobil yang parkir di park and ride Stasiun Fatmawati itu. Menurut Supriadi, petugas parkir di park and ride Stasiun Fatmawati, sejak pertama lokasi itu dibuka memang masih sepi. "Bahkan di hari pertama dibuka tidak ada yang parkir," kata Supriyadi saat ditemui Tempo, Selasa 2 April 2019.
Park and ride yang dikelola PT Jakpro itu telah dibuka sejak 24 Maret lalu. Lahan parkir tersebut bisa menampung 48 mobil dan 100 motor.
Supriyadi menuturkan sejak dibuka sampai sekarang penumpang MRT yang memarkirkan kendaraan pribadinya tidak dipungut biaya. Menurut dia, promosi ini dilakukan untuk manarik pemilik kendaraan agar mau parkir di lahan yang di sediakan pemerintah ini.
"Meski gratis orang yang parkir kendaraan di sini masih sepi. Motor setiap hari cuma tiga sampai empat, sedangkan mobil empat sampai lima unit yang parkir," ujarnya.
Menurut dia, lahan park and ride ini masih sepi kendaraan karena jauh dari Stasiun Fatmawati. Jarak antaran park and ride dan stasiun sekitar 200 meter jika memotong dengan cara menyeberang jalan tanpa lewat jembatan penyeberangan.
"Kalau lewat jembatan lebih jauh karena memutar jalannya dari tempat parkir ke stasiun," ujarnya.
Simak pula :
3 Park and Ride Siap Saat MRT Jakarta Mulai Komersial, Lokasinya?
Selain itu, tempat parkir ini masih sepi lantaran belum tersosialisasikan dengan baik kepada pemilik kendaraan yang menjadi penumpang MRT Jakarta. Jam beroperasi park and ride Fatmawati sama dengan operasional MRT Jakarta dari pukul 05.30-22.30.
Sedangkan, untuk tarif saat nanti mulai diterapkan sama dengan yang dikelola Dinas Perhubungan DKI Jakarta di park and ride Lebak Bulus. Untuk motor satu kali masuk Rp 2 ribu, sedangkan mobil Rp 5 ribu. "Kendaraan tidak boleh diinapkan."