Aktivis Minta Anies Libatkan KPK Telisik Kerugian Privatisasi Air

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 3 April 2019 19:28 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta saat jumpa pers mengenai penghentian swastanisasi air di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 11 Februari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyertakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam negosiasi ulang kontrak kerja sama antara PD PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.

"Anies Baswedan harus menyertakan KPK untuk negosiasi ulang itu," kata Haris di kantor Rujak Center for Urban Studies, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2019.
Baca : DPRD DKI akan Setujui Pemberian PMD PAM Jaya, Ini Syaratnya

Menurut Haris, renegosiasi bukan hanya sekadar untuk memutus kontrak, namun juga menyelidiki kerugian dari privatisasi air.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan BPKP tahun 2017 menunjukkan negara merugi Rp 1,2 triliun karena kerja sama antara PD PAM Jaya selaku BUMD DKI dengan Palyja dan Aetra mulai 1997 hingga akhir Desember 2016.

"Negoisasi yang baru tetap harus memastikan untuk melihat kerugian negara Rp 1,2 triliun dan harus diperiksa," kata dia.

Water Treatment Plant (WTP) dengan kapasitas 54 m3/jam, berfungsi untuk menyaring air bersih baik product Palyja ataupun dari yang lainnya sebelum masuk ke tangki pemakaian (clean water tank). (dok. Palyja)

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI masih melakukan proses pembuatan Head of Agreement (HoA) antara PD PAM Jaya dengan dua perusahaan swasta itu. HoA merupakan salah satu tahapan Pemprov DKI untuk menghentikan swastanisasi air.

"Kami sudah rapat, ada beberapa hal teknis yang sedang difinalkan oleh Dirut PAM. Nanti kalau sudah final nanti akan kami umumkan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2019.

Pada 11 Februari 2019, Anies memberikan waktu kepada Direktur Utama PD PAM Jaya Bambang Hernowo untuk merampungkan HoA dalam waktu satu bulan. Instruksi itu dia berikan setelah Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum memberikan rekomendasi terkait penghentian swastanisasi air di Jakarta.

Simak juga :
Banjir Lagi, Warga Kampung Air Tagih Janji Relokasi Anies

Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian selama enam bulan ke belakang. Isinya antara lain seperti status quo atau membiarkan kontrak selesai sampai 2023, pemutusan kontrak saat ini juga, dan pengambilalihan melalui tindakan perdata. Anies lantas memilih tindakan perdata, dan mulai menyusun HoA.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

17 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

1 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya