Di Jakut, Ada PRT dan Pilot Gagal Ajukan Formulir A5 Pemilu

Jumat, 5 April 2019 15:21 WIB

Warga berjalan menuju kotak suara seusai memberikan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 19, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, 22 April 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga pemilik hak pilih terungkap tak memenuhi syarat menggunakan Formulir A5 di Pemilu 2019. Berdasarkan penetapan KPU, formulir yang dibutuhkan untuk memilih di luar domisili tersebut masih bisa diisi hingga H-7 hari pemilihan 17 April 2019.

Baca juga:
Mahasiswi Tewas Bersama Pelaku Penjambretan, Ini Kronologisnya

Komisioner Pemilihan Umum Jakarta Utara Arif Budianto menuturkan, syarat penggunaan Formulir A5 tercantum dalam surat edaran KPU RI yang dikeluarkan pada 29 Maret 2019. "Ada yang pindah memilih karena belajar, itu tidak termasuk dalam kriteria," kata Arif saat dihubungi, Jumat 5 April 2019.

Formulir A5 juga tidak berlaku lagi untuk pemegang KTP luar Jakarta. Mereka bisa memanfaatkn formulir pindah TPS ini sebelum perpanjangan masa pengurusan yang ditetapkan per 17 Maret lalu. Beberapa asisten atau pembantu rumah tangga disebutkannya jadi korban karena telat mengurus itu.

Arif juga menjumpai kasus pilot yang belum tahu akan terbang ke mana pada 17 April 2019. Menurut dia, orang yang mengajukan A5 dengan alasan mendapat penugasan juga harus jelas destinasi lokasinya saat hari pemilihan. "Nah dipastikan dulu di mana dia saat hari H, karena nanti kami akan siapkan di TPS mana dia untuk memilih," kata Arif.

Advertising
Advertising

Baca juga:
Pendiri PA 212 Dilaporkan Penipuan Haji Rp 1,9 Miliar

Sebelumnya, masa pengurusan Formulir A5 diperpanjang dari 17 Maret 2019 menjadi H-7 sebelum hari pemilihan 17 April. Perpanjangan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 210 ayat 1.

KPU RI lantas mengeluarkan surat edaran pada 29 Maret 2019 untuk menindaklanjuti putusan uji materi oleh MK. Di dalam surat edaran itu, formulir A5 hanya boleh diajukan oleh pemilih dengan keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauannya yaitu karena sakit, dalam masa tahanan dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Baca juga:
Ratna Sarumpaet Sebar Hoax, Amien Rais Sebut Teori Kekuatan Spiritual

Untuk mengurusnya, pemilih harus sudah terdaftar dalam daftar pilih tetap (DPT), membawa e-KTP asli dan fotokopinya, dan pengajuan Formulir A5 tidak dapat diwakilkan.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Bagaimana Pramugari dan Pilot Tidur saat Penerbangan Jarak Jauh?

2 hari lalu

Bagaimana Pramugari dan Pilot Tidur saat Penerbangan Jarak Jauh?

Penerbangan jarak jauh butuh awak kabin yang lebih banyak karena pramugari dan pilot punya waktu istirahat.

Baca Selengkapnya