Pengedar Tembakau Gorila di Bekasi Dibekuk, Apa Saja Temuannya?

Senin, 8 April 2019 15:37 WIB

Polisi memeriksa barang bukti bahan tembakau gorilla saat penggerebekan pabrik ganja sintetis tersebut di Denpasar, Bali, 22 Maret 2018. Polisi bersama petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan Ngurah Rai mengungkap pabrik narkoba itu berdasarkan pengiriman paket narkoba golongan satu dari China. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Jakarta -Jajaran Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi meringkus tiga pemuda yang kedapatan mengedarkan tembakau gorila.

Ketiga pemuda yang telah ditetapkan sebagao tersangka antara lain berinisial AP, 18 tahun, FK (18) dan MRA (20).
Baca : BNNP DKI Sebut Tembakau Gorila Jadi Konsumsi Pelajar Jakarta

Kepala Seksi Humas Polsek Pondokgode, Ipda Kusnandar mengatakan, ketiganya dibekuk ketika hendak transaksi di SMP Negeri 34 Jalan Wibawa Mukti IV, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, pada 29 Maret 2019 lalu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar sekolah kerap terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintesis, dari situ anggota langsung melakukan observasi kewilayahan," kata Kusnandar, Senin, 8 April 2019.

Menurut dia, polisi menangkap lebih dulu AP. Hasil penggeledahan, menurut dia, ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis atau gorila yang simpan di saku celana sebelah kiri seberat 0,92 gram.

"Setelah pengembangkan, kami menangkap FK dan MRA," ujarnya.

Dari kedua tersangka FK dan MRA, kata dia, polisi menemukan narkoba jenis tembakau gorila seberat 5,58 gram. Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku sebagai pengguna maupun pengedar.

Simak pula :
BNN: Bandar Tembakau Gorila Sudah Masuk Depok

"Target peredarannya kalangan pelajar dan mahasiswa dengan harga paket mulai Rp 100 ribu," ujar dia.

Advertising
Advertising

Akibat perbuatannya (mengedarkan tembakau gorila), ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondokgede. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Berita terkait

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

8 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

26 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

29 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

29 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

39 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

8 Kelompok Tentara Bayaran Populer Di Dunia, Jual Jasa Tanpa Pandang Ideologi

49 hari lalu

8 Kelompok Tentara Bayaran Populer Di Dunia, Jual Jasa Tanpa Pandang Ideologi

Tentara bayaran membentuk kelompok dan berbisnis dengan berbagai negara di dunia. Mereka menjual jasa militer tanpa mempedulikan ideologi

Baca Selengkapnya

Terdakwa Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Depok Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

50 hari lalu

Terdakwa Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Depok Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Pengedar narkoba itu disebut bermufakat dengan tahanan Rutan Depok untuk selundupkan sabu seberat 8,25 gram dan ganja seberat 13 gram.

Baca Selengkapnya

Perantara Narkoba Mantan Rekan Pablo Escobar Ditahan di Kolombia

58 hari lalu

Perantara Narkoba Mantan Rekan Pablo Escobar Ditahan di Kolombia

Terduga mantan pengedar narkoba dan mantan mitra mendiang gembong narkoba asal Kolombia Pablo Escobar

Baca Selengkapnya

Mak Gadi Nenek Pengedar Narkoba Asal Rengat Riau, Pernah Lolos Jeratan Hukum Kini Tertangkap Lagi

3 Maret 2024

Mak Gadi Nenek Pengedar Narkoba Asal Rengat Riau, Pernah Lolos Jeratan Hukum Kini Tertangkap Lagi

Polres Inhu, Riau, kembali menangkap seorang nenek pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi, 66 tahun. Ia pernah terjerat kasus yang sama.

Baca Selengkapnya