Bantu Ambil Ganja di Kantor Pos, Napi Divonis Bui Seumur Hidup

Kamis, 11 April 2019 22:48 WIB

Barang bukti ganja di Polres Metro Jakarta Barat, 4 Januari 2018. Barang bukti sebanyak 1.300 paket ganja masing-masing memiliki berat 1 Kg. Magang-TEMPO/ Naufal Dwihimawan Adjiditho

TEMPO.CO, Tangerang - Narapidana yang didakwa menjadi perantara transaksi ganja sebanyak 98 kilogram, Muhamad Imam Fadillah alias Kopral bin Muhamad Yasin, 26 tahun, divonis penjara seumur hidup. Vonis diberikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 10 April 2019.

Baca:
BNN Kota Depok Sebut Pusat Ganja, Ini Jawab Polisi Bogor

Putusan hakim yang diketuai I Ketut Sudira itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan Kopral dihukum mati. "Pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa dan tidak mengurangi hukuman karena terdakwa sedang menjalani tahanan," kata I Ketut dalam sidang.

Majelis Hakim menyebutkan tidak ada pertimbangan yang meringankan vonis. Kopral dinyatakan tidak dikurangi masa hukumannya karena sedang menjalani perkara lain di dalam Lapas Kelas 1 Tangerang.

Kopral menjadi residivis setelah pada Selasa 3 Juli 2018 sekitar jam 10.00 diperintahkan saksi Steven Irawan alias Buyung bin Yasman Yasin, sesama narapidana di Lapas Tangerang untuk mengambil paket ganja di Kantor Pos Jalan Daan Mogot.

Advertising
Advertising

Terdakwa menyanggupi karena memiliki rekanan, orang yang bisa diperintahkan di luar Lapas. Orang itu adalah Yulius Priyanto alias Iyus. "Barang tujuh kardus itu diambil Yulius dan Ridwan di kantor pos pada 3 Juli 2019, lalu pada jam 10.00 petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap keduanya," kata I Ketut.

Baca:
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Dalam Kemasan Kopi

Ketujuh kardus terdiri dari kardus pertama berisi 15 bungkus dibungkus dengan lakban coklat berisi 14, 9 kilogram. Kardus kedua hingga tujuh berisi daun ganja yang sudah dikemas dan lakban masing-masing sebanyak 9, 14 hingga 15 kilogram. Sehingga keseluruhan tujuh kardus itu berisi 98 kilogram ganja.

Kopral lewat penasihat hukum, Meryazadi, berterima kasih kepada majelis hakim karena meloloskan dari hukuman mati. Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Aka Kurniawan menyatakan akan menggunakan hak tujuh hari untuk berpikir sebelum memutuskan banding atau tidak.

Berita terkait

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

3 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

4 jam lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

6 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

19 jam lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

2 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

2 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

2 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya