Video Viral Kepala Desa Cidokom, Lihat Jadwal Pemeriksaan Bawaslu

Jumat, 12 April 2019 23:04 WIB

Ilustrasi surat suara Pilpres 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Bogor - Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris mengatakan, hingga hari ini terus dilakukan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran aturan pemilu yang terungkap berkat video viral kepala desa Cidokom, Kecamatan Rumpin.

“Sampai sekarang yang berhasil kami mintai keterangam baru tiga orang, yakni saksi yang menemukan video itu,” kata Haris kepada Tempo, Jumat, 12 April 2019.

Baca: Kasus Pemilu Kepala Desa Cidokom, Bawaslu: Saksi Selalu Mangkir

Haris menerangkan, Bawaslu telah memanggil tiga kali 16 saksi yang terdiri dari sekretaris desa, perangkat desa, serta Ketua RT dan RW Cidokom. Namun tak satupun saksi yang hadir dalam tiga kali pemanggilan tersebut.

Meski begitu, Haris melanjutkan, Bawaslu akan tetap menjalankan jadwal pemeriksaan yang telah disusun Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Kami memiliki waktu selama 14 hari kerja semenjak terigistrasi sejak tanggal 28 Maret 2019, sehingga masih tersisa 4 hari kerja lagi,” ucapnya Haris.

Adapun jadwal pemeriksaan kasus pelanggaran pemilu akibat video viral kepala desa adalah:
- Pemanggilan saksi pada 12 April 2019
- Pemanggilan saksi lanjutan 15 April 2019
- Keterangan saksi ahli 15 April 2019
- Pemanggilan terlapor 16 April 2019
- Pembahasan ke II Sentra Gakkumdu 18 April 2019

Sebelumnya, Kepala Desa Cidokom Tatang terekam dalam sebuah video amatir terang-terangan mengumpulkan warga untuk mencoblos Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi pada Pemilu 2019. Dalam video viral kepala desa berdurasi 2.20 menit itu dia menyebut masyarakat harus menuruti kepala desa, mengingat kepala desa adalah pimpinan masyarakat.

“Jadi sim kuring sebagai aparat pemerintahan, daek teu daek, resep teu resep, urang kudu nurut kanu di luhur. Mohon kepada ka sadayana coblos nomor hiji nya eta presiden jokowi. (Jadi saya sebagai aparat pemerintahan, kita semua harus nurut sama atasan, mau tidak mau, suka tidak suka. Mohon ke semua coblos nomor satu Presiden Jokowi),” kata sang kepala desa dalam video yang sempat viral pada 3 April 2019 tersebut.

Simak: Video Viral Guyonan Siswa Keroyok Guru, Begini Kronologinya

Jika terbukti bersalah, sang kepala desa terancam pidana kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta sesuai dengan Pasal 282 dan Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Masalah ini meruap karena video viral kepala desa yang menjadi pembicaraan masyarakat.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

15 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

2 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

9 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

11 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

11 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya