Bogor Jadi Wilayah Rawan, Bawaslu: Patroli Rutin Saat Masa Tenang

Sabtu, 13 April 2019 15:48 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memberikan arahan kepada peserta apel patroli pengawasan anti politik uang Pemilu 2019 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 12 April 2019. Apel tersebut dilakukan secara serentak di 514 titik di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk mencegah praktik politik uang selama pemilu serentak 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Jadi wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi, Badan Pengawas Pemilu disingkat Bawaslu Kabupaten Bogor mengaku akan lebih meningkatkan kewaspadaan serta pengamanan usai kampanye.

Agar tercipta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil pada hari coblosan Rabu, 17 April 2019.
Baca : Diminta Bawaslu Tertibkan APK, Satpol PP Jaktim Bergeming

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah mengatakan, memasuki masa tenang yang berlangsung sejak besok hingga hari pemungutan suara yakni pada tanggal 17 April 2019, pihaknya akan melakukan giat patroli rutin.

“Selama tiga hari kedepan seluruh panitia pengawas mulai dari tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan hingga TPS akan melakukan giat patroli di masa tenang ini,” kata Irfan kepada Tempo, Sabtu 13 April 2019.

Irfan mengatakan, patroli yang akan dilakukan merupakan kegiatan yang wajar dilakukan selama masa tenang, selain itu juga menyusul adanya pernyataan Bawaslu RI tentang Indeks Kerawanan pemilu (IKP) yang menyatakan Kabupaten Bogor masuk urutan keenam dari delapan kabupaten/kota se Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan penyelenggaraan pemilu tertinggi.

“Yang paling utama terjadi dalam masa tenang ini adalah kegiatan kampanye serta Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, itu yang akan kami tindak,” kata Irfan.

Selain itu, lanjut Irfan, kerawanan muncul praktik money politics (politik uang) dan hembusan isu terkait SARA yang dimainkan oleh oknum pendukung para paslon, juga menjadi sasaran berikutnya dalam giat patroli tersebut.

Baliho ganda dari caleg Partai Gerinda ditertibkan Satpol PP didampingi Bawaslu di jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan Rabu, 13 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar

“Di masa-masa tenang, juga biasanya rentan terjadi politik uang, dan isu yang tak jarang dapat menimbulkan konflik,” ujar Irfan.

Irfan mengatakan, selain melakukan patroli, selama masa tenang anggota Bawaslu Kabupaten Bogor juga melakukan edukasi terhadap masyarakat guna mendorong adanya kebebasan warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Simak juga :
Bawaslu DKI Fokus Awasi TPS Rawan Pemungutan Suara Ulang

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan mengatakan, sejak tanggal 12 April 2019 pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan agar selama masa tenang yang berlangsung mulai dari tanggal 14 hingga 17 April 2019 para partai politik yang berkontestasi dalam pemilu 2019 menuruti aturan.

“Kami menghimbau agar tidak ada kampanye dan menurunkan seluruh atribut partai,” kata Herry tentang masa tenang mulai besok, seiring apa yang disampaikan Bawaslu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

17 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

18 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

22 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

2 hari lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

4 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

6 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya