Pencemaran Udara Jakarta, LBH Buka Posko Gugatan ke Pemprov DKI

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 14 April 2019 16:45 WIB

(Kiri-kanan) Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Ayu Eza, pengidap penyakit pernafasan Istu Prayogi, dan pengacara LBH Jakarta Nelson dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad, 14 April 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hendak melakukan gugatan warga negara terkait pencemaran udara Jakarta. Untuk itu, lembaga tersebut membuka posko pengaduan bagi calon penggugat terhitung hari ini, Sabtu, 14 April 2019.

Pengacara LBH Jakarta, Nelson, mengatakan buruknya kondisi udara di Jakarta menjadi alasan mereka akan melayangkan gugatan.
Baca : Sebut Kualitas Udara DKI Buruk, Greenpeace Dinilai Tidak Akurat

“Kami ingin menggugat beberapa pihak, salah satunya Pemerintah Daerah DKI Jakarta,” kata Nelson di kantornya pada Ahad, 14 April 2019.

Menurut Nelson, data resmi yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2018 soal data polutan yang mencemari Jakarta menjadi acuan mereka. Berdasarkan data itu, lanjut Nelson, salah satu polutan yang paling berbahaya adalah Particulate Matter (PM) 2.5. Adapun polutan lainnya adalah CO2, Co, SP2, debu, timah, serta hidro karbon.


Angka rata-rata tahunan PM 2.5 di Ibu Kota, kata Nelson, sudah di ambang batas baku mutu udara ambien.

“Data rata-rata tahunan PM 2.5 menunjukkan angka 34.57 ug/m3 yang artinya sudah melebihi dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional yang hanya 15 ug/m3,” tutur Nelson. Selain itu, lanjut dia, berdasarkan data yang sama, disebutkan bahwa sepanjang tahun 2018, ada 196 hari yang tidak sehat di Jakarta akibat pencemaran udara.

Pengacara LBH Jakarta lainnya, Ayu Eza Tiara, mengatakan selain aspek kesehatan masyarakat juga dirugikan secara ekonomi. Masyarakat yang terkena penyakit mulai dari Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) hingga kanker harus mengeluarkan uang yang banyak untuk berobat.

“Kalau setiap hari warga harus pakai masker seharga Rp 2 ribu, berapa yang harus dikeluarkan dalam sebulan, setahun, dan seterusnya,” ujar dia.


Ilustrasi mengenakan masker/pencemaran udara. REUTERS/Beawiharta

Ayu mengatakan lembaganya menganggap pemerintah belum total dalam menangani permasalahan polusi udara. Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, pemerintah memiliki kewajiban untuk menanggulangi permasalahan polusi udara.

Masyarakat yang ingin mengadu dan menjadi calon penggugat dalam gugatan warga negara terkait pencemaran udara Jakarta dapat mendaftar dengan mengisi formulir online yang tertera dalam situs resmi www.bantuanhukum.or.id.

Simak juga : Pencemaran Udara Jakarta Picu Kanker? Ini Jawab Pemprov DKI

LBH Jakarta dan YLBHI menjamin kerahasiaan dan data pribadi yang diberikan dan akan segera menghubungi pengadu setelah pengaduan dilakukan.

“Masyarakat dapat mendaftar sebagai pengadu secara gratis. Nantinya setelah memasuki tahap sidang, mereka juga tidak diwajibkan untuk datang setiap kali persidangan digelar,” tutur Ayu tentang rencana gugatan pencemaran udara Jakarta tersebut.

Berita terkait

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

23 hari lalu

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Kantor YLBHI Kebakaran

23 hari lalu

Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran

Baca Selengkapnya

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.

Baca Selengkapnya

Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

8 Februari 2024

Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

LBH Jakarta mencatat banyak kejanggalan yang terjadi dalan pembahasan RUU DKJ.

Baca Selengkapnya

Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

15 Desember 2023

Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

LBH Jakarta mengatakan berbagai aturan yang dilahirkan di masa Presiden Jokowi diduga memfasilitasi kepentingan para oligarki.

Baca Selengkapnya

5 Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Berlaku Mulai Besok

31 Oktober 2023

5 Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Berlaku Mulai Besok

Pemerintah kembali menggelar tilang uji emisi di Jakarta mulai besok, 1 November 2023. Berikut lima lokasi tilang.

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

29 Oktober 2023

Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

Greenpeace Indonesia merayakan Hari Kota Sedunia di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu 29 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Sosialisasi Gunakan Aparat Gabungan, UIII Disebut Tak Hormati Proses di Komnas HAM

9 Oktober 2023

Sosialisasi Gunakan Aparat Gabungan, UIII Disebut Tak Hormati Proses di Komnas HAM

LBH Jakarta mengecam apa yang dilakukan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) bersama aparat gabungan pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Kejadian Sebelum Anak SD Tewas Terjatuh hingga Tarif Parkir Progresif di Jakarta Disebut Rp 7.500

29 September 2023

Top 3 Metro: Kejadian Sebelum Anak SD Tewas Terjatuh hingga Tarif Parkir Progresif di Jakarta Disebut Rp 7.500

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang kejadian sebelum peristiwa anak SD tewas terjatuh di Jaksel hingga tarif progresif disebut Rp 7.500.

Baca Selengkapnya

Setelah Ditutup Sepekan, Pabrik Arang Rumahan di Lubang Buaya akan Beroperasi Lagi 31 Agustus

29 Agustus 2023

Setelah Ditutup Sepekan, Pabrik Arang Rumahan di Lubang Buaya akan Beroperasi Lagi 31 Agustus

Pemilik pabrik arang rumahan di Lubang Buaya, Jaktim akan membuka lagi usahanya pada 31 Agustus 2023 setelah ditutup pemerintah selama sepekan.

Baca Selengkapnya