Petugas Satpol PP menurunkan dan mencopot spanduk peraga kampanye pilkada di Jalan Raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 24 Juni 2018. Alat peraga kampanye akan ditertibkan saat memasuki masa tenang pilkada 2018 selama tiga hari pada 24-26 Juni. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Bawaslu DKI Jakarta menertibkan 195.669 alat peraga kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang Pemilu 2019.
Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja di berbagai tingkat pemerintahan setempat menurunkan berbagai APK seperti spanduk hingga umbul-umbul hingga akhir masa tenang.
"Hari pertama yang sudah dibersihkan oleh Bawaslu DKI bersama Satpol PP sudah 195.669 alat peraga kampanye, baik dari spanduk dan umbul-umbul," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di Jakarta, Senin 15 April 2019.
Jufri menyebut Bawaslu DKI belum dapat menyebutkan wilayah yang ditemukan APK terbanyak, sebab pihaknya hanya melaksanakan pencopotan APK dan penjumlahan total temuannya bersama Satpol PP.
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menargetkan proses penertiban APK dapat selesai secepatnya, pada jangka waktu mulai tanggal 14- 16 April 2019.
Selain itu, lanjutnya, Bawaslu juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi jalannya masa tenang sebelum pemilu dilaksanakan.
Bawaslu DKI menertibkan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019 sejak 14 April pukul 00.00 WIB. Penertiban APK tersebut dilakukan serentak pada enam kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
12 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.