Gugatan Rp 302 Miliar, Caleg PSI Siap Ikuti Proses Hukum
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 15 April 2019 16:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ronaldo Latturette, guru yang menjadi terpidana dalam perkara kematian Gabriella Sherly Howard atau Gaby, siswi SD Global Sevilla School, menanggapi gugatan terbaru dari jalur perdata. Majelis hakim kasasi telah menghukumnya penjara 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan pada September lalu dan kini Ronaldo yang terdaftar sebagai caleg di Pemilu 2019 menghadapi gugatan ganti rugi Rp 302 miliar bersama 12 pihak lainnya untuk perkara yang sama.
Baca juga:
Pembantu Jokowi Termasuk yang Digugat Rp 302 Miliar Kasus Kematian Gaby
Sidang pertama gugatan perdata itu dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 9 April 2019. Orang tua Gaby, Asip dan Verayanti, yang mendaftarkannya.
Ronaldo menanggapinya dengan mengulang kembali kronologis kematian Gaby yang terjadi pada 17 September 2015. Saat itu Ronaldo dan sekolah menegaskan telah berusaha semaksimal mungkin memberikan pertolongan kepada Gaby. Dia menyatakan telah berusaha menyelamatkan nyawa Gaby yang saat itu ditemukan sudah tenggelam di kolam renang.
"Kami juga sangat sedih dan kehilangan atas meninggalnya Gaby," kata Harry Sitorus, kuasa hukum Ronaldo Latturette, melalui keterangan tertulis, Kamis 11 April 2019.
Baca juga:
Dipertanyakan, Terpidana Kematian Gaby Jadi Caleg
Harry menambahkan bahwa sejak peristiwa kecelakaan yang menimpa Gaby, sekolah langsung mendatangi keluarga dan meminta maaf. Kemudian sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa duka, sekolah membantu seluruh biaya rumah sakit dan biaya pemakaman Gaby di San Diego Hills.
Kliennya, Ronaldo, juga sudah meminta maaf kepada kedua orang tua Gaby. "Saat sidang tanggal 22 Maret 2015, Pak Ronaldo bahkan bersimpuh di depan orang tua Gaby untuk minta maaf," kata Harry.
<!--more-->
Seperti dituturkan dalam persidangan itu, menurut Harry, Gaby ditemukan tenggelam ketika sedang dilakukan pengambilan nilai renang kelas III SD Global Sevilla School Puri Indah. Merujuk SOP kelas renang, pengambilan nilai dilakukan berurutan untuk masuk ke kolam renang. Siswa yang belum mendapat giliran tidak boleh masuk kolam.
Lihat:
Kasus Gaby Mati Tenggelam, Sekolah Digugat
Gaby bersama empat tiga siswa lainnya nekat menceburkan diri ke kolam meski belum mendapat giliran mengambil nilai. Kata Harry, saat itu Ronaldo meminta empat anak yang masuk kolam untuk naik dan menunggu giliran.
"Sebelum kecelakaan terjadi pada Gaby, guru Ronaldo sudah tiga kali memberi peringatan agar anak-anak yang masih di kolam naik ke atas. Artinya guru tetap memberi pengawasan secara ketat selama pengambilan nilai renang berlangsung," ujarnya.
Setelah mendengar keterangan para saksi dalam persidangan, pada 28 November 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa Ronaldo Latturette tidak bersalah dalam peristiwa tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada saksi yang bisa membuktikan Ronaldo berbuat lalai.
Sikap berbeda diambil Mahkamah Agung (MA). Setelah menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 25 September 2018, majelis hakim kasasi menghukum Ronaldo dengan pidana 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Ronaldo yang saat ini diketahui sebagai satu caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap Gaby.
Baca:
Gaby Mati Tenggelam, Ayah Gugat 13 Pihak Rp 302 Miliar
Mengaku terkejut, Ronaldo lewat Harry menyatakan patuh dan menghormati putusan kasasi itu. Termasuk dengan proses hukum lanjutan berupa gugatan perdata.
"Kami akan mengikuti proses hukum. Yang dapat kami pastikan, dalam kecelakaan ini Ronaldo sudah melakukan usaha terbaik menyelamatkan Gaby dan telah menjalankan SOP kelas renang yang harusnya dipatuhi seluruh siswa," kata Herry tentang kliennya yang kini caleg itu.
WIRA UTAMA | ZW