Gugatan Rp 302 Miliar, Caleg PSI Siap Ikuti Proses Hukum

Reporter

Tempo.co

Senin, 15 April 2019 16:43 WIB

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Ronaldo Latturette, guru yang menjadi terpidana dalam perkara kematian Gabriella Sherly Howard atau Gaby, siswi SD Global Sevilla School, menanggapi gugatan terbaru dari jalur perdata. Majelis hakim kasasi telah menghukumnya penjara 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan pada September lalu dan kini Ronaldo yang terdaftar sebagai caleg di Pemilu 2019 menghadapi gugatan ganti rugi Rp 302 miliar bersama 12 pihak lainnya untuk perkara yang sama.

Baca juga:
Pembantu Jokowi Termasuk yang Digugat Rp 302 Miliar Kasus Kematian Gaby

Sidang pertama gugatan perdata itu dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 9 April 2019. Orang tua Gaby, Asip dan Verayanti, yang mendaftarkannya.

Ronaldo menanggapinya dengan mengulang kembali kronologis kematian Gaby yang terjadi pada 17 September 2015. Saat itu Ronaldo dan sekolah menegaskan telah berusaha semaksimal mungkin memberikan pertolongan kepada Gaby. Dia menyatakan telah berusaha menyelamatkan nyawa Gaby yang saat itu ditemukan sudah tenggelam di kolam renang.

"Kami juga sangat sedih dan kehilangan atas meninggalnya Gaby," kata Harry Sitorus, kuasa hukum Ronaldo Latturette, melalui keterangan tertulis, Kamis 11 April 2019.

Advertising
Advertising

Baca juga:
Dipertanyakan, Terpidana Kematian Gaby Jadi Caleg

Harry menambahkan bahwa sejak peristiwa kecelakaan yang menimpa Gaby, sekolah langsung mendatangi keluarga dan meminta maaf. Kemudian sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa duka, sekolah membantu seluruh biaya rumah sakit dan biaya pemakaman Gaby di San Diego Hills.

Kliennya, Ronaldo, juga sudah meminta maaf kepada kedua orang tua Gaby. "Saat sidang tanggal 22 Maret 2015, Pak Ronaldo bahkan bersimpuh di depan orang tua Gaby untuk minta maaf," kata Harry.

<!--more-->

Seperti dituturkan dalam persidangan itu, menurut Harry, Gaby ditemukan tenggelam ketika sedang dilakukan pengambilan nilai renang kelas III SD Global Sevilla School Puri Indah. Merujuk SOP kelas renang, pengambilan nilai dilakukan berurutan untuk masuk ke kolam renang. Siswa yang belum mendapat giliran tidak boleh masuk kolam.

Lihat:
Kasus Gaby Mati Tenggelam, Sekolah Digugat

Gaby bersama empat tiga siswa lainnya nekat menceburkan diri ke kolam meski belum mendapat giliran mengambil nilai. Kata Harry, saat itu Ronaldo meminta empat anak yang masuk kolam untuk naik dan menunggu giliran.

"Sebelum kecelakaan terjadi pada Gaby, guru Ronaldo sudah tiga kali memberi peringatan agar anak-anak yang masih di kolam naik ke atas. Artinya guru tetap memberi pengawasan secara ketat selama pengambilan nilai renang berlangsung," ujarnya.

Setelah mendengar keterangan para saksi dalam persidangan, pada 28 November 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa Ronaldo Latturette tidak bersalah dalam peristiwa tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada saksi yang bisa membuktikan Ronaldo berbuat lalai.

Sikap berbeda diambil Mahkamah Agung (MA). Setelah menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 25 September 2018, majelis hakim kasasi menghukum Ronaldo dengan pidana 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Ronaldo yang saat ini diketahui sebagai satu caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap Gaby.

Baca:
Gaby Mati Tenggelam, Ayah Gugat 13 Pihak Rp 302 Miliar

Mengaku terkejut, Ronaldo lewat Harry menyatakan patuh dan menghormati putusan kasasi itu. Termasuk dengan proses hukum lanjutan berupa gugatan perdata.

"Kami akan mengikuti proses hukum. Yang dapat kami pastikan, dalam kecelakaan ini Ronaldo sudah melakukan usaha terbaik menyelamatkan Gaby dan telah menjalankan SOP kelas renang yang harusnya dipatuhi seluruh siswa," kata Herry tentang kliennya yang kini caleg itu.

WIRA UTAMA | ZW

Berita terkait

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

1 hari lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

2 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

2 hari lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

3 hari lalu

Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

Disebutkan 25 DPD PSI di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya kepada DPW PSI Jawa Tengah. Begini respons ketua DPW PSI.

Baca Selengkapnya

25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

4 hari lalu

25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

25 DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari sejumlah kota/kabupaten di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya terhadap DPW PSI Jawa Tengah

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

4 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

5 hari lalu

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

5 hari lalu

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.

Baca Selengkapnya

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

5 hari lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya