Pemungutan Suara Ulang, KPUD Jaktim Belum Terima Arahan Bawaslu

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 21 April 2019 03:24 WIB

Surat suara yang sudah tercoblos dinyatakan rusak oleh Panwaslu di TPS 32, Kelurahan Jatuluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu, 17 April 2019. Tempo/Adi Warsono

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan dirinya belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu setempat terkait pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara yang disebu melakukan pelanggaran.

“Saya belum menerima surat rekomendasi. Jadi belum tau ada PSU atau tidak,” ujar Wage lewat pesan pendek, Sabtu, 20 April 2019.

Baca : Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu DKI Investigasi 3 Pelanggaran Pemilu

Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur Sakhroni Sah menyebut pihaknya masih mengumpulkan saksi terkait potensi pelanggaran tersebut. Belum ada rencana kapan PSU akan direkomendasikan kepada KPUD setempat.

“Ini kami masih pengumpulan saksi-saksi, bukti, serta kajin. Masih pembahasan,” ujar dia lewat pesan pendek.

Sebelumnya, pada Jumat, 19 April 2019 kemarin, Bawaslu Jakarta Timur menyatakan akibat pelanggaran pemilu, akan ada empat tempat pemungutan suara yang berpotensi mengadakan coblos ulang atau PSU.

Sakhroni menuturkan pemungutan suara ulang terjadi karena sejumlah pelanggaran dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. “Sekarang potensi PSU di keempat TPS tersebut sedang dibahas di Bawaslu Jaktim," kata Sakhroni saat dihubungi kala itu.

Sejumlah warga binaan mengantre menggunakan hak suara mereka dalam pemungutan suara Pemilu 2019 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 17 April 2019. Sebanyak 1.110 pemilih yang terdiri dari warga binaan dan petugas Rutan ikut berpartisipasi dalam pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Keempat PSU yang berpotensi mengadakan PSU atau coblos ulang adalah di TPS 163 Pulogadung, TPS 2 Cipinang, TPS 64 Rawamangun, dan TPS 64 Cilangkap. Ia menuturkan TPS 163 mesti menjalankan PSU lantaran surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS.

Di TPS itu, kata dia, PPS meminta pemilih untuk menandatangani surat suara. "Itu hal yang melanggar aturan. Jadi harus ada PSU."
Simak pula :
Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Jaktim Berpotensi Coblos Ulang

Sedangkan, di tiga TPS lainnya berpotensi PSU karena banyak pemilih dari luar wilayah diberikan kesempatan untuk memilih. Padahal, pemilih yang tidak berdomisili di lokasi TPS mesti mengantungi formulir A5. “Tapi di tiga TPS tersebut dibiarkan pemilih dari luar untuk mencoblos," ujarnya.


Anggota Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti mengatakan berdasarkan rapat TPS tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemilu maka harus melaksanakan pemungutan suara ulang atau coblos ulang. "Jangka waktu PSU paling lambat 10 hari setelah hari pencoblosan 17 April 2019 kemarin," ucapnya.

ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Syaratnya

5 hari lalu

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Syaratnya

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Minta Agar KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang dalam Sengketa Pilpres, Apa Itu PSU?

6 hari lalu

Anies-Muhaimin Minta Agar KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang dalam Sengketa Pilpres, Apa Itu PSU?

Satu di antara sembilan petitum di sidang MK Sengketa Pilpres 2024 adalah memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Baca Selengkapnya

Survei Indikator: 55,1 Persen Pendukung PDIP Tidak Setuju PSU Tanpa Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Survei Indikator: 55,1 Persen Pendukung PDIP Tidak Setuju PSU Tanpa Prabowo-Gibran

Sebanyak 55,1 persen pendukung PDIP tidak setuju dengan PSU tanpa Prabowo-Gibran. Begini rinciannya.

Baca Selengkapnya

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Pemungutan Suara Ulang

9 hari lalu

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Pemungutan Suara Ulang

Barikade 98 mengajukan amicus curiae ke MK dan meminta pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Selengkapnya

KPU DKI Tunggu Klarifikasi UU DKJ soal Potensi Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Dua Putaran

11 hari lalu

KPU DKI Tunggu Klarifikasi UU DKJ soal Potensi Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Dua Putaran

KPU DKI Jakarta menuturkan pihaknya belum memutuskan Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan dengan sistem dua putaran atau tidak.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Semarakkan Pilgub

12 hari lalu

KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Semarakkan Pilgub

KPU DKI Jakarta menyediakan hadiah utama sebesar Rp 30 juta untuk satu orang pemenang, dan hadiah hiburan sebesar Rp 2 juta untuk 5 peserta.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Laksanakan Putusan MK jika Pemungutan Suara Ulang

19 hari lalu

KPU Siap Laksanakan Putusan MK jika Pemungutan Suara Ulang

KPU menyatakan siap melaksanakan apapun putusan MK soal sidang sengketa hasil Pilpres.

Baca Selengkapnya

3 Prediksi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Pakar: Akan Ada Kejutan

19 hari lalu

3 Prediksi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Pakar: Akan Ada Kejutan

MK dijadwalkan membacakan putusannya pada Senin, 22 April 2024 soal sengketa Pilpres 2024. Bagaimana prediksi putusan MK tersebut?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut MK Berpeluang Putuskan Pemungutan Suara Ulang

20 hari lalu

Pakar Sebut MK Berpeluang Putuskan Pemungutan Suara Ulang

Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini mengatakan MK berpeluang memutuskan pemungutan suara ulang dalam sidang sengketa Pilpres, tapi tidak mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya