Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkungberbicara kepada pers tentang penangkapan pengedar sabu berinisial RFF alias B, sekaligus sejumlah barang bukti di Lantai 4 Kantor Polres Jaksel, Senin 22 April 2019. TEMPO/Wira Utama
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Resnarkoba Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka RFF alias B atas kepemilikan sabu 520 gram pada Jumat, 19 April 2019, sekitar pukul 17.30 WIB. Dia dicokok di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beserta barang bukti sabu.
"Kami geledah, barang bukti disimpan di rak meja di dalam kamar kosnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan, Komisari Vivick Tjangkung, Senin, 22 April 2019.
Dia menjelaskan tersangka menyatakan menjadi pengedar sabu selama kurang lebih satu tahun. Barang bukti yang disita adalah empat bungkus plastik bening yang dilakban coklat berisi sabu seberat 422 gram, satu bungkus plastik bening berisi sabu 98 gram, satu timbangan digital merk Acis, dan satu buah handphone merek Samsung berwarna biru.
Polisi menjerat tersangka pengedar sabu RFF dengan Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.